Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Work From Home Jangan Disalah Artikan Libur

TBM KRIDHARAKYAT, MADIUNKOTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun menyebut, lebih 30 persen dari total 3.200 an ASN Pemkot Madiun melaksanakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Kepala BKD Kota Madiun Drs. Haris Rahmanudin mengatakan, bekerja dari rumah jangan disalahartikan sebagai liburan. Mereka tetap bekerja dari rumah dan tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak. 

BKD : Work From Home Jangan Disalah Artikan Libur
(foto : http://rri.co.id)
DISAMPING itu, mereka diminta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

TUJUAN dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Selain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan. “Untuk mengantisipasi dampak corona ini kegiatan social distancing saya kira lebih aman kalau pegawai bekerja dari rumah. Jadi pelayanan tetap harus maksimal, harus terlayani dengan baik. Jadi ini kerja dari rumah ya, bukan kemudian libur. Jadi mereka tetap melakukan aktivitas bekerja tetapi dilakukan dari rumah. Mereka tetap absen melalui fasilitas yang sudah kita siapkan, absennya jam 07.00 pulangnya jam 15.30 WIB,” ungkap Haris, Senin 30 Maret 2020.

IA MENYATAKAN, pekerjaan yang dilakukan ASN dari rumah dipastikan tidak berpengaruh terhadap honorarium yang mereka terima. Sebab dalam SE Menteri PANRB juga dijelaskan bahwa para abdi negara yang bekerja dari rumah tetap mendapatkan tunjangan kinerja. Sebab, mereka masih memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagai bagian dari penilaian kinerja.

DRS. HARIS RAHMANUDIN menegaskan, ASN yang diwajibkan tetap masuk kantor diantaranya jabatan pimpinan tinggi pratama atau kepala OPD dan administrator serta pengawasnya termasuk lurah, camat dan kepala UPT, UPTD maupun pegawai operasional lainnya. Dengan begitu, kepala OPD disarankan memantau kinerja masing-masing stafnya dan memberikan penilaian obyektif. Sesuai surat edaran Walikota Madiun Drs. H. Maidi, SH, MM, M.PdWFH diberlakukan sampai dengan kondisi bencana corona dinyatakan berakhir. “Saya kira kepala OPD sudah memahami edaran ini dan melakukan mekanisme pembagian kerja sesuai dengan jenis dan model pelayanan yang ada di masing-masing OPD,” tandasnya. (RRI/AGM).

IKLAN

Recent-Post