Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Ini Kebijakan Pemkab Ponorogo Cegah Covid-19


TBM KRIDHARAKYAT, PONOROGO - Semenjak diumumkan Presiden Indonesia, Joko Widodo, Minggu 1 Maret 2020 lalu, terkait warga Indonesia yang terpapar covid-19, dan jumlahnya semakin bertambah. Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengeluarkan beberapa langkah pencegahan, salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Bupati No : 01 tahun 2020 pada tanggal 16 Maret 2020. Bupati Ponorogo Drs. H. Ipong Muchlissoni menjelaskan, Kabupaten Ponorogo memiliki potensi besar karena banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memilih pulang ke kampung halaman, dalam sehari saja tercatat 20-35 PMI yang pulang ke Ponorogo. 

“ALHAMDULILLAH kemarin Kementerian Luar Negeri mengumumkan melockdown penerbangan dari beberapa negara terjangkit,” ungkap Bupati Ipong pada konferensi pers penanganan covid-19 di Pringgitan, Jum’at 27 Maret 2020.

SELAIN memberi instruksi, Bupati Ipong juga mengeluarkan beberapa Surat Edaran untuk seluruh masyarakat Ponorogo, berupa himbauan, arahan dan juga larangan yang tujuannya tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Ponorogo. “Surat edaran tersebut salah satunya, ditujukan kepada ASN maupun Non ASN untuk tidak keluar dari Ponorogo, bila ingin keluar kota harus meminta ijin tertulis dari pimpinan. Untuk kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa dalam bentuk apapun dibatalkan, serta masyarakat diminta menunda keluar kota, kecuali jika ada keperluan yang sangat penting dengan melapor RT setempat,” jelasnya. 

SELAIN itu, terdapat juga surat dari Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 DR. Drs. Agus Pramono, MM yang meliputi pelarangan bagi seluruh pedagang dari luar Ponorogo untuk berjualan di wilayah Kabupaten Ponorogo, dan menutup seluruh pasar hewan. Adapun untuk ASN maupun non ASN di lingkup Pemkab Ponorogo yang berdomisili di luar Ponorogo, seperti Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Magetan disarankan untuk Work From Home (bekerja dari rumah) atau kerja jarak jauh sampai dengan 15 April 2020, hal ini tidak berlaku bagi tenaga kesehatan.

TAK BERHENTI disitu, Pemkab Ponorogo juga mengeluarkan kebijakan lainnya, yakni dengan membuat pos pantau suhu badan di tujuh titik pintu masuk Kabupaten Ponorogo yang berada di Mlilir (Babadan), Pangkal (Sawoo), Tugurejo (Slahung), Biting (Badegan), Sampung (Sampung), Kedung Banteng (Sukorejo) dan Sukosari (Babadan). “Kita juga menginstruksikan kepada seluruh takmir masjid, yang masjidnya berada di pinggir jalan raya dan berpotensi digunakan untuk Sholat Jum’at penduduk dari luar Ponorogo untuk tidak mengadakan Sholat Jum’at, “ tambah Bupati Ipong.

ADAPUN beberapa langkah lainya, yaitu dengan mensiagakan SATPOL PP untuk melakukan operasi pelajar yang masih berada di luar rumah. Penutupan sementara destinasi wisata, tempat hiburan malam, pelarangan kegiatan Car Free Day serta himbauan pemasangan tempat cuci tangan di kantor, pasar, dan tempat-tempat keramaian. Demikian informasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo. (FDL/MIL).

IKLAN

Recent-Post