Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkab Himbau Warganya Tidak Keluar dari Ponorogo

TBM KRIDHARAKYAT, PONOROGO - Pencegahan masuknya virus corona ke Ponorogo bukan hanya dilakukan dengan menyaring masyarakat yang masuk ke Ponorogo di enam pintu masuknya. Namun juga dengan menghimbau warga Ponorogo untuk menunda rencananya pergi ke luar kota, terutama menuju daerah-daerah yang sudah ada warganya yang positif Covid-19 atau Corona Virus Disease 2019. Himbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 445/960/405.03.1/2020 tertangal 23 Maret 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo DR. Drs. Agus Pramono, MM  sebagai Ketua Pelaksana Satgas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Ponorogo. SE ini adalah hasil rapat sejumlah pihak yang tergabung dalam Satgas tersebut plus masukan berbagai pihak.  

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo
DR. Drs. Agus Pramono, MM
(Foto : Setda Kabupaten Ponorogo)
DALAM surat ini, Pemkab Ponorogo menghimbau seluruh masyarakat Ponorogo untuk menunda kepergiannya menuju daerah luar Ponorogo. Bila keperluannya sangat penting dan mendesak, maka warga yang akan bepergian dihimbau melapor ke perangkat desa seperti Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun atau Kepala Desa. Laporan tersebut dilakukan sesudah maupun sebelum bepergian.
“Maksud dari SE ini adalah sebisa mungkin meminimalisir dampak dari wabah ini (Covid-19). Kita berharap dari seluruh warga untuk tidak pergi ke luar kota lebih dulu apalagi ke daerah yang sudah benar-benar terpapar seperti Magetan, Solo, Surabaya, Malang, dan lainnya. Karena kalau mereka ke sana maka saat kembali mereka akan kita masukkan sebagai ODR (Orang Dalam Resiko) sehingga akan dipantau (oleh tenaga kesehatan setempat),” ungkap Sekda Agus Pramono kepada ponorogo.go.id. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo
DR. Drs. Agus Pramono, MM
(Foto : Setda Kabupaten Ponorogo)
SAAT INI Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo terus berkoordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo dan dinas-dinas terkait untuk meneruskan surat edaran ini sampai ke tingkat RT. “Surat kepada seluruh warga sampai ke bawah ini kita koordinasikan dengan seluruh pihak agar sampai ke masyarakat. Dan, kita menggunakan semua saluran untuk segera mengabarkan himbauan ini kepada warga Ponorogo,” ujar Sekda Agus Pramono.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan BNPB RI Nomor 13A tahun 2020 tanggal 29 Februari 2019 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, SE Kemenkes RI Nomor : HK.02.01/MENKES/202/2020 Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Covid-19, Surat Gubernur Jatim Nomor : 420/1780/101.1/2020 tanggal 15 Maret 2020 perihal Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Timur, dan Instruksi Bupati Ponorogo Nomor 01 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 Tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ponorogo. Demikian informasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo. (DIST/MIL/IST).

IKLAN

Recent-Post