Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Tetap Gratis. Layanan Kependudukan Dispenduk Kab. Madiun Sementara Waktu Dialihkan Melalui Layanan Online

TBM KRIDHARAKYAT, KABUPATEN MADIUN - Mengantisipasi wabah virus corona/Covid -19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun  mulai Senin 23 Maret 2020,  menutup pelayanan untuk sementara waktu. Penutupan ini disebabkan maraknya wabah virus corona/Covid -19 di sejumlah daerah termasuk Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan surat dari Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Surat Edaran Bupati Madiun. Dalam surat edaran tersebut meminta dispenduk untuk menutup pelayanan administrasi Mall Pelayanan Publik (MPP) sampai pada batas waktu yang belum ditentukan. Bagi masyarakat yang ingin mengurus kependudukan secara mendesak dianjurkan untuk mengurus kepada petugas registrasi desa atau petugas sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) kecamatan. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)
Kabupaten Madiun Drs. Sugiharto. (Foto : Monica)
KEPALA DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun Drs. Sugiharto didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dra. Eni Sumarijati dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Sabtu 21 Maret 2020 mengatakan, meski saat ini terdapat perubahan mekanisme pelayanan permohonan kependudukan, pihaknya menekankan kepada masyarakat, jika pelayanan yang ada di tingkat desa maupun kecamatan gratis atau tidak dipungut biaya. Dalam hal ini bukan berarti tidak ada pelayanan namun proses pelayanan dilakukan dengan mekanisme yang berbeda.  Nantinya Dispenduk capil Kabupaten Madiun juga masih melayani bagi masyarakat yang ingin mengajukan legalisir dokumen kependudukan.
"MENINDAKLANJUTI Surat Edaran Bapak Bupati H. Ahmad Dawami Ragil Saputra, S.Sos dan memperhatikan saran dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dispendukcapil Kabupaten Madiun mengambil langkah-langkah sebagai berikut : PERTAMA, layanan administrasi kependudukan yang kami laksanakan biasanya di Mall Pelayanan Kabupaten Madiun, untuk sementara waktu kami tutup atau kami tiadakan dan kami alihkan kepada pelayanan online melalui petugas registrasi desa, itu yang pertama.  KEDUA, pelayanan yang bisa kami layani adalah legalisir khususnya yang masih tanda tangan basah. Dan KETIGA layanan ini tetap gratis tidak ada pungutan biaya. Selanjutnya, prosesnya layanan, nanti adalah, masyarakat bisa WA ke petugas registrasi desa, dari registrasi desa nanti input ke Dukcapil. Selanjutnya kami verifikasi. Kalau memang oke akan kami cetak. Setelah kami cetak nanti akan kami antar ke desa. Atau lebih lanjut bisa menghubungi Nomor HP : 082141861025. Saya berharap untuk antisipasi pencegahan virus corona, masyarakat Kabupaten Madiun bisa memahami hal seperti ini. Sehingga himbauan itu, tidak boleh kumpul orang terlalu banyak. Sehingga ini kami sampaikan kepada masyarakat Madiun, mudah mudahan bisa dimengerti supaya nanti bisa mengantisipasi bahwa virus corona di Kabupaten Madiun nanti tidak akan ada”, demikian Kadispenduk Drs. Sugiharto menjelaskan. (MSA/EKA/ADV)

IKLAN

Recent-Post