Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pelayanan SIM Magetan Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

TBM KRIDHARAKYAT, MAGETAN  – Polres Magetan kembali membuka pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19. “Kami buka kembali pelayanan SIM tanggal 8 April. Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.” kata Kasatlantas Polres Magetan AKP. Ega Prayudi, SH, S.I.Kom, MH. 

JAM operasional berbeda dengan hari biasa. Saat ini jam operasional hari Senin-Kamis pukul 08.00-10.00 WIB. Sedangkan Jumat dan Sabtu pukul 08.00-09.30 WIB. Satpas SIM Polres Magetan melayani permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

UNTUK biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

“SETIAP orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281”, demikian informasi pelayanan SIM Polres Magetan dari Satlantas Polres Magetan. (NTMC/AS).

IKLAN

Recent-Post