PKL di Kota Madiun Diperbolehkan Berjualan
TBM KRIDHARAKYAT, MADIUNKOTA - Hasil evaluasi terkait penanganan wabah COVID 19 terutama terkait aktifitas pedagang kaki lima (PKL) di Kota Madiun, memutuskan bahwa, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Madiun diperbolehkan kembali untuk melakukan aktifitas berjualan di Kota Madiun. Demikian pemberitahuan Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Drs. Gaguk Hariyono dalam suratnya Nomor : 530/455/401.107/2020, tanggal 3 Maret 2020 yang disampaikan kepada anggota paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Kota Madiun.
MESKI DEMIKIAN, diperbolehkan nya kembali, melakukan aktifitas berjualan di Kota Madiun tersebut, para pedagang kaki lima diminta untuk mematuhi beberapa ketentuan yaitu : Aktifitas berjualan PAGI sampai dengan pukul 10.00 WIB, aktifitas berjualan SORE HARI mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. “Selain itu, selama aktifitas berjualan tidak boleh menyediakan meja dan kursi di tempat berjualan dan menyediakan tempat cuci tangan sesuai ketentuan”, jelas Kepala Dinas Perdagangan Drs. Gaguk Hariyono. (AGM).
![]() |
PKL di Kota Madiun Diperbolehkan Berjualan Lagi foto : http://rri.co.id |