Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

PKL di Kota Madiun Diperbolehkan Berjualan

TBM KRIDHARAKYAT, MADIUNKOTA -  Hasil evaluasi terkait penanganan wabah COVID 19  terutama terkait aktifitas pedagang kaki lima (PKL) di Kota Madiun,   memutuskan  bahwa,  Pedagang Kaki Lima (PKL)  di Kota Madiun diperbolehkan kembali untuk melakukan aktifitas  berjualan di Kota Madiun. Demikian pemberitahuan Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Drs. Gaguk Hariyono dalam suratnya Nomor : 530/455/401.107/2020, tanggal 3 Maret 2020 yang disampaikan kepada anggota paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Kota Madiun. 

PKL di Kota Madiun Diperbolehkan Berjualan Lagi
foto : http://rri.co.id
MESKI DEMIKIAN, diperbolehkan nya kembali, melakukan aktifitas  berjualan di Kota Madiun  tersebut, para pedagang kaki lima diminta untuk mematuhi beberapa ketentuan  yaitu :  Aktifitas berjualan PAGI sampai dengan pukul 10.00 WIB,  aktifitas berjualan SORE HARI mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.  “Selain itu, selama aktifitas berjualan  tidak boleh menyediakan meja dan kursi di tempat berjualan dan  menyediakan tempat cuci tangan  sesuai ketentuan”, jelas Kepala Dinas Perdagangan Drs. Gaguk Hariyono. (AGM).

IKLAN

Recent-Post