Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Satpol PP Kab. Madiun Patroli dan Penegakan Perda Perkada

TBM KRIDHARAKYAT, KABUPATEN MADIUN - Minggu, 5 April 2020,  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun menyelenggarakan Patroli dan Penegakan Perda Perkada dan Instruksi Kepala Daerah. Dari penyisiran tersebut masih ditemui adanya kegiatan hiburan malam dan warung, serta karaoke ilegal di dekat pasar Caruban dan Selatan Gor Pangeran Timur yang masih buka dan menjual minuman keras tanpa ijin dan dapat mengumpulkan orang banyak.  

SATUAN Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun dibawah kepemimpinan Kepala Satpol PP, Didik Haryanto, S.Sos, MM,  mengambil tindakan menyita minuman beralkohol dan meminta pengunjung segera pulang untuk menghindari penularan virus korona dan memberikan himbauan agar mengalihkan fungsi dari warung karaoke menjadi warung biasa dan untuk sementara menutup usahanya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, dan apabila tetap membandel dapat dikenai pidana. 








“ADA pelangaran Perda Perkada dan Instruksi Kepala Daerah, kami akan hadir disana. Jaga kenyamanan dan ketertiban di wilayah saudara. Jauhi narkoba dan Miras. Salam Praja Wibawa”, demikian informasi dari Satpol PP Kabupaten Madiun.  (AGM/IST)

IKLAN

Recent-Post