Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Razia Serentak di Tiga Kecamatan, Warga Berkerumun Kena Semprot Mobil Pemadam

TBM KRIDHARAKYAT, MADIUNKOTA – Rencana pengetatan pemakaian masker dan sosial distancing usai adanya satu kasus positif di Kota Madiun bukan isapan jempol belaka. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Madiun kembali turun ke jalan, Kamis, 7 Mei 2020 malam. Bukan hanya sosialisasi, tim juga melakukan penyemprotan di tempat kerumunan sebagai shock therapy.
 





“KITA harus semakin waspada, semakin berhati-hati. Selain sudah ada satu kasus (positif), pemudik juga terus datang walaupun sudah kita larang,”kata Walikota Madiun Drs. H. Maidi,SH,MM, M.Pd.





RAZIA juga berbeda. Tim langsung dibagi menjadi tiga kelompok untuk beroperasi di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Kartoharjo, Manguharjo, dan Taman. Hal itu dilakukan agar razia semakin efektif. Penyemprotan dilakukan disejumlah titik. Salah satunya, di trotoar Jalan Abdurahman Saleh. Kawasan tersebut memang kerap dijadikan tempat nongkrong. Mereka yang nongkrong langsung diminta bubar. Sedang, tempat nongkrongnya langsung disemprot agar tidak digunakan kembali.  





"KALAU ada yang dihimbau tetapi tidak manut, saya instruksikan untuk disemprot saja sekalian sama orangnya. Ini penting untuk menjaga kota kita," imbuh Walikota Madiun Drs. H. Maidi,SH,MM, M.Pd.
 





PENYEMPROTAN juga dilakukan di seputar Bundaran Taman, Lapangan Olahraga Gulun, Pasar Kotak, dan lain sebagainya. Penyemprotan dinilai efektif agar masyarakat tidak nongkrong dan berkerumun. Petugas juga memberikan hukuman ditempat kepada mereka yang masih nongkrong dan tidak pakai masker. Pelanggar kebanyakan usia remaja itu diminta untuk push-up.
  




RAZIA juga ditujukan untuk warung dan pedagang kaki lima. Pemerintah Kota Madiun sejatinya tidak melarang pedagang untuk berjualan. Hanya, waktunya dibatasi. Aktivitas jual-beli hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 dengan tidak memberikan layanan meja-kursi dan tikar untuk duduk. Makanan atau minuman yang dibeli harus dibungkus untuk dibawa pulang.





KEBIJAKAN tersebut sejatinya sudah sejak beberapa minggu kemarin dan sering disosialisasikan. Namun nyatanya, masih ada saja yang melanggar. Petugas terpaksa menahan alas tempat duduk untuk memberikan efek jera.
 




"OPERASI semacam ini akan kita tingkatkan ke depan secara acak. Kalau masih ada warung yang melanggar terpaksa kita tutup sementara," tegas Walikota Madiun Drs. H. Maidi,SH,MM, M.Pd.  









SEPERTI diberitakan, Kota Madiun memiliki satu kasus positif Korona dari klaster Temboro. Seorang dari warga Jalan Indragiri terkonfirmasi positif setelah hasil swab test kedua yang diumumkan, Rabu 6 Mei 2020 malam. Pemerintah Kota Madiun memberlakukan pengetatan kawasan tertib masker dan jaga jarak melalui berbagai razia. Demikian informasi dari Dinas Kominfo Kota Madiun. (AGM).

IKLAN

Recent-Post