Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemerintah Meniadakan Ibadah Haji 2020

TBM KRIDHARAKYAT, JAKARTA - Kementerian Agama menyatakan meniadakan Ibadah Haji 2020 karena pandemi Covid-19 masih menghantui dunia khususnya Arab Saudi. "Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi  dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020. 

Menteri Agama Fachrul Razi (kanan) didampingi Wamenag
Zainut Tauhid Saadi menyampaikan keterangan pers secara
daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H
di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Pemerintah memutuskan
untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini
guna melindungi WNI pada masa pandemi COVID-19.
(foto : ANTARA FOTO/Humas Kementerian Agama/wsj.)

MENTERI AGAMA mengatakan pandemi ini berdampak pada semua aspek sosial keagamaan. Kementerian lalu membentuk pusat krisis Haji 2020. Pusat krisis ini diberi mandat untuk mitigasi penyelenggaraan haji 2020.

"TIM ini sudah membentuk kajian khusus tiga skema penyelenggaraan haji," kata Fachrul saat konferensi pers pada Selasa, 2 Juni 2020. Ketiga skema ini adalah haji normal, dibatasi, atau dibatalkan. Masuk Mei, opsi mengerucut pada pembatasan atau pembatalan. Menurut dia, Arab Saudi tak kunjung membuka akses haji untuk negara manapun. "Sehingga pemerintah tak punya waktu menyiapkan," kata dia. Sehingga pemerintah memutuskan meniadakan keberangkatan Ibadah Haji 2020.

MENTERI AGAMA berujar keluangan waktu juga tidak pemerintah miliki andai memaksakan memberangkatkan jemaah haji meski dengan pengurangan kuota. Alasannya berdasarkan jadwal, kloter pertama jemaah haji Indonesia sudah harus berangkat pada 26 Juni 2020. Sementara pemerintah dan jemaah membutuhkan tambahan waktu untuk mengikuti protokol kesehatan. "Dalam skenario ini (pengurangan kuota) maka rentang waktu haji akan lebih lama karena ada masa tambahan karantina 14 hari sebelum berangkat, setelah tiba (di Arab Saudi), dan setelah tiba kembali (di Indonesia)," tuturnya.

SELAIN ITU, penyelenggaraan haji di tengah wabah penyakit menular berbahaya. Kementerian Agama, kata Fachrul, telah melakukan kajian literatur terkait pelaksanaan haji di tengah wabah. "Faktanya mengakibatkan terjadinya tragedi kemanusiaan dan puluhan ribu jemaah jadi korban," ucap dia.
Berdasarkan sejarah, pemerintah Arab Saudi pernah melarang pelaksanaan haji pada 1814 karena wabah penyakit thoun, 1837 dan 1858 karena epidemi, 1892 akibat wabah kolera, dan 1897 sebab wabah meningitis.

SEDANGKAN pemerintah Indonesia pernah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1946 hingga 1948 akibat agresi militer Belanda.
Sebelum memutuskan meniadakan pemberangkatan jemaah haji, Fachrul Razi menyatakan telah meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia dan berkonsultasi dengan Komisi Agama DPR RI. (TEMPO).

IKLAN

Recent-Post