Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Bagian PBJ Pemkab Magetan Gelar Sosialisasi Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa

MAGETAN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Bagian Pengadaan Barang/Jasa  Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan, Selasa 6 April 2021 menggelar Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang  Perubahan atas  Perpres Nomor 16  Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  yang bertempat di ruang rapat "Ki Mageti".  Acara  tersebut, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Ir. Hergunadi, MT, Kepala OPD, Camat dan Lurah lingkup Kabupaten Magetan. 


Sosialisasi Perpres No. 12 Tahun 2021 di Ruang Ki Mageti
(Foto : Dinas Kominfo Kab. Magetan)

SEKRETARIS DAERAH
Kabupaten Magetan, Ir. Hergunadi, MT, dalam sambutannya menegaskan bahwa aturan barang jasa penting bagi pengelolaan anggaran pemerintah. "Semua yang terlibat harus paham dan mengikuti, aturan terbaru agar tidak salah dalam pelaksanaanya" jelas  Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Ir. Hergunadi, MT. 


Sosialisasi dihadiri Kepala OPD, Camat dan Lurah 
(Foto : Dinas Kominfo Kab. Magetan) 

SOSIALISASI
yang bertujuan agar  pelaku pengadaan barang/jasa paham peraturan terbaru sehingga dapat diterapkan pada OPD masing-masing  tersebut sebagai Narasumber dari LKPP, Mudji Santoso, S.E., M.M, yang menguraikan beberapa perubahan ketentuan pada perpres yang baru diantaranya nilai paket untuk usaha kecil dari Rp 2,5 M menjadi Rp 15 M, penerapan tender cepat, pemenuhan SDM profesional, inovasi untuk pencapaian tujuan pengadaan dan fraud.Demikian informasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Magetan. (KR-AS/ISTI).

IKLAN

Recent-Post