Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos Tak Kenal Lelah Dalam Upaya Menekan Penyebaran Covid -19
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Seakan tak kenal lelah terus berupaya menekan penyebaran covid -19. Itulah yang terus dilakukan Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos dan Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak. Bahkan sebelum penyakit asal Wuhan China ini masuk ke Indonesia, Pemerintah Kabupaten Madiun telah mendirikan posko penanggulangan covid-19. Namun kerja keras Bupati Madiun ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat. Pasalnya, memberantas penyakit berbahaya tersebut tidak mungkin diserahkan kepada Bupati seorang, justru yang terpenting adalah kedisiplinan masyarakat menaati Prokes. Sebagai langkah konkrit, hari ini Kamis 8 Juli 2021 Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Pengadilan Negeri dengan melibatkan lintas institusi menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum PPKM Darurat di Jalan Raya Dagangan dan Pasar Pagotan dengan sasarannya adalah pelanggar prokes, pelaku perjalanan dan perorangan yang tidak memakai masker, pelaku usaha maupun tempat makan yang tidak menyediakan sarana prokes.
DALAM KEGIATAN tersebut, petugas dari lintas institusi itu juga memberikan arahan kepada pedagang maupun pembeli di Pasar Pagotan agar mereka menaati prokes. Tanpa pandang bulu bagi yang melanggar langsung disidang di tempat. Tindakan tegas ini semata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyakit covid yang saat ini sudah bermutasi ke beberapa varian baru yang kabarnya lebih menular. Dalam waktu satu jam, setidaknya ada 12 pelanggar prokes terjaring petugas. Dari jumlah itu, 1 diantaranya reaktif dan langsung dibawa ke Puskesmas, selain itu juga dilakukan tracing kepada kontak erat. Dengan memberlakukan prokes yang ketat, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos didampingi unsur Forkopimda juga meninjau langsung pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Hukum PPKM Darurat. Demikian informasi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).