Pemerintah Kabupaten Madiun Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Adakan Pembinaan Kelompok Ternak
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan dalam kegiatan pelaksanaan penyuluhan pertanian, Rabu (15/06/2022) lalu, melakukan sub aktivitas pembinaan kelompok ternak yang bertempat di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Jln Alun-alun Utara No. 4 Madiun. Kegiatan yang menghadirkan nara sumber Kanit Tipikor Polres Madiun Yoyok Suroyo, S.H., Sri Sudiati Muviedha, S.H. (Inspektorat Kabupaten Madiun), Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan drh. V. Bagus Sri Yuliato dengan moderator drh. Ghofur tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun Sumanto, S.P., M.MA.
DALAM sambutannya Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumanto, S.P., M.MA., mengatakan bahwa kegiatan pembinaan yang diikuti sebanyak 15 Kelompok Tani Peternak dari 7 Wilayah kecamatan, masing-masing wilayah Kecamatan Gemarang, Kecamatan Balerejo, Kecamatan Geger, Kecamatan Jiwan, Kecamatan Kare, Kecamatan Kebonsari dari Kecamatan Dolopo tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa semua proses kegiatan dijalankan sesuai dengan perencanaan dan peraturan perundang-undangan.
NARA SUMBER Kanit Tipikor Polres Madiun Yoyok Suroyo, S.H., dalam paparannya yang berjudul “Peran Polres Madiun dalam Upaya Preventif dan Represif terkait Bantuan Program Ternak oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Pencegahan dan Membangun Budaya Bersih dari KKN di Wilayah Hukum Polres Madiun” atas dasar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No. 31 Tahun 1999 Jo UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan materi diantaranya Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi khususnya tindak pidana pungli penerima bantuan menghimbau kepada kelompok ternak diantaranya agar memahami tugas pokok sebelum melaksanakan tugas supaya nanti tidak melakukan tindak pidana korupsi/pungli karena ketidak mengertian. Kemudian laksanakan tugas dengan baik dan ikuti prosedur hukum yang ada, supaya dalam menjalani kehidupan dapat hidup jenak, nakan enak dan tidur nyenyak. “Selanjutnya hilangkan niat dan kesempatan karena pendampingan kepolisian dalam rangka pengawasan, selalu mendukung jalannya pemerintah Kabupaten Madiun menuju ke arah yang lebih baik dan kondusif,” tandas Kanit Tipikor Polres Madiun Yoyok Suroyo, S.H.
SEMENTARA itu, Sri Sudiati Muviedha, S.H., dari Inspektorat Kabupaten Madiun dalam paparannya yang berjudul “Bantuan Ternak dari Pemerintah Kepada Masyarakat”, mengatakan bahwa regulasi yang dipakai untuk landasan pelaksanaan program bantuan ternak tersebut selain surat keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah surat perjanjian kerjasama antara Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun dengan Kelompok Tani Peternak. “Bantuan ternak tersebut merupakan salah satu bentuk dari bantuan sosial dari pemerintah kepada kelompok masyarakat berupa hewan ternak yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah populasi dan meningkatkan skala usaha peternak dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Madiun yang aman, mandiri, sejahtera dan ber akhlak,” tandas Sri Sudiati Muviedha, S.H.
DALAM upaya pengendalian dan pengawasan agar bantuan ternak di Kabupaten Madiun tersebut tepat sasaran, menurut Sri Sudiati Muviedha, S.H., pengendalian dan pengawasannya dilakukan oleh Aparat Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Madiun yang prinsipnya untuk memastikan bahwa proses kegiatan dijalankan sesuai dengan perencanaan dan peraturan perundang-undangan. “Selain itu, juga untuk memberikan koreksi atas kesalahan atau ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan rencana awal, memberikan rekomendasi perbaikan sistem serta memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi atas pelanggaran peraturan perumbang-undangan,” jelas Sri Sudiati Muviedha, S.H., menambahkan. (KR-WAHYUDIANTO/AS/ADV).