Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

PAGAR MAKAN TANAMAN: REFLEKSI KASUS JOMBANG DAN BATU


Oleh : Dra. Agnes Adhani, M.Hum

JOMBANG
dikenal sebagai kota santri, dengan pertimbangan karena banyak ponpes (pondok pesantren), salah satu yang terkenal adalah ponpes Tebuireng serta tempat lahir dan dimakamnya tokoh muslim humanis dan presiden RI keempat, KH Abdurrahman Wahid. “Kesantrian” Jombang pernah tercoreng oleh kasus Ryan (2008) dan akhir-akhir ini kasus MSAT yang berkembang sejak 29 Oktober  2019. Selain ini kasus berbasis seksual juga sedang melanda Sekolah Selamat Pagi Indonesia Batu Malang. 


KASUS kekerasan seksual biasanya terkait dengan kekuasaan dan kepercayaan. Sungguh tepat peribahasa “pagar makan tanaman” yang bermakna ‘orang yg merusakkan barang (atau seseorang) yang diamanatkan (dititipkan) kepadanya’. Korban dan orang tua korban mempercayakan keselamatan dan kehormatan anak-anak ini. Peran melindungi, menjaga, dan memelihara, serta memperkembangkan menjadi pribadi  yang lebih, secara pengetahuan, keterampilan, sikap, dan keimanan merupakan harapan korban dan orang tua. Namun kenyataannya  berkebalikan. Istilah predator seksual layak disematkan kepada pelaku. Namun selama ini kasus kekerasan seksual selalu “ditutup-tutupi” dan “dilindungi” oleh kekuatan, kekuasaan, dan privilege yang dimiliki oleh pelaku, bahkan budaya dan agama bisa dijadikan “tameng” oleh para pelaku. 


WALAUPUN Undang-Undang Nomer 12 tahun 2022 tentang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah diundang, namum belum mampu menyingkap kasus kekerasan seksual sebagai fenomena gunung es dan adil bagi para korban. Kekuasaan kan kekuatan yang berrnuansa keagamaan amat sulit ditembus, apalagi kasus kekerasan berbasis seksual yang tidak kasat mata, bersifat private, bukti sudah terhapus, dan ketiadaan bukti dan saksi. Percuma rasanya ada UU nomer 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang nomer 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan yang terbaru Undang-Undang TPKS. 


TERDAPAT sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, meliputi (1) pelecehan seksual nonfisik; (2) pelecehan seksual fisik; (3) pemaksaan kontrasepsi; (4) pemaksaan sterilisasi; (5) pemaksaan perkawinan; (6) penyiksaan seksual; (7) eksploitasi seksual; (8) perbudakan seksual; dan (9) kekerasan seksual berbasis elektronik. Sebagian besar masyarakat umum memaknai kekerasan seksual sebatas perkosaan yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga kasus seperti yang diatur dalam UU-TPKS dianggap sebagai kasus yang privat, rahasia, tabu, dan dikonotasikan “suka sama suka”. Dampak baru dianggap serius bila kasat mata dengan luka dan kematian, sedangkan dampak psikis, seperti perasaan cemas, takut, depresi, merasa malu, merasa bersalah, merasa tidak aman, mimpi buruk dan berulang yang bila ditangani secara profesional bisa memburuk, seperti keinginan untuk bunuh diri dan gangguan jiwa tidak dianggap serius.


LANGKAH-LANGKAH penindakan adalah langkah setelah kejadian, namun langkah preventif, sebagai langkah pencegahan perlu dilakukan oleh berbagai pihak. Ponpes dan sekolah ramah anak perlu disosialisasikan dan diedukasikan kepada semua pemangku kepentingan, khususnya para penerima amanat, agar peribahasa “pagar makan tanaman” tidak terjadi. Kepercayaan (trust and faith) perlu dijaga. Mari kita berjuang untuk menepis, mengikis, dan membuat habis kasus kekerasan seksual yang bagi penulis lebih tepat digunakan istilah “kejahatan seksual”. Semangat perempuan, mari berjuang memartabatkan perempuan sang empunya hidup dan kehidupan. (*)

IKLAN

Recent-Post