Satpol PP Kab. Madiun Adakan Rakor Pembekalan Kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2022
MAGETAN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian peredaran barang kena cukai ilegal, Tim Satgas Cukai Kabupaten Madiun, Rabu (6/07/2022) diberikan pembekalan untuk kegiatan pengumpulan data dan informasi barang kena cukai ilegal. Pembekalan dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Susetia tersebut bertempat di Mbah Djoe Resort Magetan.
KAJARI Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti, S.H., M.H., dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pembekalan Kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2022 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Kantor Satpol PP tersebut menjelaskan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagihasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat. “Dari alokasi dana tersebut hendaknya digunakan sesuai dengan peruntukannya mengacu pada Juklak dan Juknis yang ada, jangan sampai ada penyimpangan meskipun itu tipiring yang nantinya akan bermuara pada kami dan jaksa yang akan mengeksekusi,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti, S.H., M.H.
HAL SENADA juga disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Susetia, yang menjelaskan bahwa alokasi dana DBHCHT dapat digunakan untuk mendanai program/kegiatan: (a). Peningkatan kualitas bahan baku; (b). Pembinaan industri; (c). Pembinaan lingkungan sosial; (d). Sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau (e). Pemberantasan barang kena cukai illegal. "Untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, sebagai tim satgas cukai, kita harus mengetahui ada beberapa ciri rokok ilegal. Sehingga kita semua tentunya perlu tahu bagaimana cara mengidentifikasi bisa lebih dalam lagi saat turun kelapangan,” katanya.
MENURUT Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Susetia, dalam melakukan identifikasi, tim Satgas diberikan pembekalan berikut contoh contoh rokok ilegal dengan tata urutan identifikasi pita cukai, yaitu Tahap 1 : cek pita cukai ada atau tidak ada, Tahap 2 : bila ada pita cukainya, cek apakah pita cukai asli atau palsu, Tahap 3 : bila ada dan asli cek apakah pita cukai tersebut baru atau bekas pakai, Tahap 4 : cek kesesuaian peruntukan. “Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara kasat mata atau menggunakan lampu UV,” demikian jelas Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Susetia.
DIKATAKAN pula oleh Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Susetia bahwa, yang paling perlu diperhatikan oleh Tim Satgas yaitu pada pemetaan daerah rawan. "Tim satgas sebelum bergerak ke lapangan tentunya sudah melakukan kegiatan pengumpulan informasi sehingga bisa diketahui titik-titik mana yang perlu untuk di datangi melakukan kegiatan operasi. Pengumpulan informasi diserahkan pada Pemda, sehingga pemda nantinya bisa membentuk tim Satgas sampai level desa," pungkasnya. (KR-AGUNG/AS).











