Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Jelang Pilkada, Dispendukcapil Ponorogo Gencarkan Perekaman KTP-el Pemilih Pemula


PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo berupaya menggenjot capaian perekaman KTP elektronik (KTP-el) terutama bagi pemilih pemula menjelang Pilkada serentak 2024. Dari 9.705 pemula wajib perekaman, data per 1 Oktober masih ada sekitar 3.30 orang yang belum melakukan perekaman KTP-el. 


Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Ponorogo, Jemanun mengatakan, lebih sembilan ribu wajib KTP-el pemula itu tercatat berusia 17 tahun sampai 27 November. Karena itu, ia berupaya agar 3 ribu pemilih pemula yang belum memiliki identitas Kependudukan, segera melakukan perekaman KTP-el sebelum hari H pemungutan suara. "3 ribu lebih yang belum melakukan perekaman itu, tetap kita usahakan, kita koordinasi ke pihak desa/kecamatan untuk segera melakukan perekaman KTP-el. Mungkin mereka belum merekam karena sekolah di luar daerah maupun kerja di luar daerah itu yang sulit kita pantau," ujarnya saat dikonfirmasi RRI, Senin (21/10/2024). 


Jemanun menjelaskan, pihaknya terus melakukan upaya jemput bola ke sekolah-sekolah. Termasuk ke rumah sakit maupun di rutan bagi mereka yang tidak memungkinkan melakukan perekaman sendiri ke kecamatan maupun Dispendukcapil. "Untuk sekolahan yang siswanya belum banyak melakukan perekaman ya kita datangi," tambahnya.


Jemanun menyebut, perekaman KTP-el itu, tidak harus dilakukan di daerah asal. Karenanya ia mengimbau pemilih pemula yang saat ini berusia 17 tahun, untuk segera melakukan perekaman. "Khawatirnya kalau melakukan perekaman saat hari H, itu bakalan antre. Kemudian namanya jaringan, sistemnya terpusat, takutnya ada eror dan sebagainya," urainya. 


Imbauan itu disampaikan Jemanun, agar capaian perekaman KTP-el bagi pemilih pemula di Bumi Reog bisa 100 persen. Dengan begitu, mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak, 27 November mendatang. "KTP-el itu kan penting ya, dan wajib dimiliki oleh semua penduduk sebagai kartu identitas," terangnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-LID/AS)

IKLAN

Recent-Post