Perum Perhutani KPH Madiun Serahkan Dana bagi Hasil Produksi Kepada 14 LMPSDH Sebesar 267 Juta
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Perum Perhutani KPH Madiun menyerahkan dana bagi hasil produksi hasil hutan kayu kepada 14 Lembaga Masyarakat Pengelola Sumber Daya Hutan-LMPSDH Kabupaten Madiun pada Kamis (26/09/2024) lalu. Untuk nominal masing LMPSDH ditentukan dari jumlah hasil produksi. Bahkan beberapa LMPSDH tidak mendapatkan dana bagi hasil dan harus menunggu tahun selanjutnya.
KPH Madiun, menyerahkan dana bagi hasil hutan kayu kepada 14 LMPSDH sekitar 267 juta rupiah. Dana tersebut dapat dikelola berdasarkan aturan yang ditetapkan. Salah satu perwakilan LMPSDH Ngudi Waluyo Agus Purwanto menerima bagi hasil sebesar 77 juta rupiah, sebagai hasil sharing produksi. Menurut Agus Purwanto bantuan tersebut digunakan 30 persen untuk meningkatkan usaha produktif, operasional pengurus, dan sebagian dibagikan kepada kelompok tani desa hutan. Diantara usaha LMPSDH Ngudi Waluyo adalah ada usaha peternakan kambing, peternakan sapi, tanaman agro forestry, lokasi wisata.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Sodik Hery Purnomo mengatakan, penyerahan bagi hasil hutan kepada LMPSDH dan dapat dimaksimalkan sesuai dengan rencana kerja dan berharap digunakan untuk pemberdayaan sehingga uang yang diterima dapat memunculkan usaha-usaha produktif, dengan penghasilan cukup besar mencapai 267 juta.
Demikian pula menurut Kepala KPH Madiun, Panca Putra Sihita, sejak tahun 2002 kebijakan pengelolaan hutan bersama masyarakat, atau kemitraan kehutanan melalui perjanjian kerjasama dengan memenuhi hak dan kewajiban, kerjasama yang menghasilkan keuntungan usaha kemudian dibagi sesuai hasil produksi yang diserahkan kepada kelompok mitra LMPSDH atau yang disebut juga dengan LMDH, ada 14 LMPSDH yang menerima bagi hasil sebesar 267 juta. “Semakin besar produksi maka semakin besar bagi hasil yang akan diterima oleh kelompok masyarakat, bahkan ada kelompok LMPSDH yang ditahun lalu tidak berproduksi karna hutan memang memilki produksi jangka panjang, ada 39 kemitraan tetapi yang menerima hanya 14 kelompok, jadi ada sekitar 25 LMPSDH yang belum memperoleh sharing karna belum berproduksi,” Kata Panca, Senin (30/09/2024) lalu. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-FEB/AS)