Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

DPRD Kabupaten Madiun Tandatangani RPJMD 2025-2030, Langkah Awal Pembangunan Bersahaja


MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun tahun 2025–2030. 


Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun pada Senin (5/5/2025) lalu. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, dan dihadiri oleh Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, jajaran Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta para camat. Agenda utama rapat dimulai dengan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama Bupati Madiun. 


Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sebagai upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045. "RPJMD ini disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih yang dituangkan dalam dokumen teknokratik, agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan," ujar Bupati Madiun H. Hari Wuryanto.


Bupati Madiun H. Hari Wuryanto menjelaskan bahwa dokumen ini telah melalui tahapan konsultasi publik guna menjaring masukan serta penyelarasan dari seluruh pemangku kepentingan. Nota kesepakatan ini, lanjutnya, akan menjadi dasar dalam menyepakati visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. RPJMD 2025–2030 mengusung visi “Madiun Bersih, Sehat dan Sejahtera (Bersahaja)” yang didukung oleh enam misi pembangunan. “Misi tersebut mencakup bersahaja dalam pemerintahan, lingkungan hidup, pembangunan ekonomi, pemerataan wilayah, pembangunan manusia, dan harmonisasi sosial,” terang Bupati Madiun H. Hari Wuryanto. 


Dokumen ini menjadi landasan penting bagi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan arah pembangunan yang terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD dan pembahasan rancangan RPJMD bersama DPRD. “Kami memohon dukungan seluruh anggota DPRD dalam proses pembahasan selanjutnya, hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” imbuhnya.


Selanjutnya, seusai memimpin rapat, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono menegaskan bahwa rancangan awal RPJMD merupakan tahap krusial yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Pembangunan Kabupaten Madiun lima tahun ke depan sangat bergantung pada program-program yang tertuang dalam RPJMD,” tandasnya. 


Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono juga menambahkan, RPJMD memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah dalam jangka menengah. Dokumen ini juga mengatur strategi, arah kebijakan, program, pendanaan, serta indikator kinerja yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Agenda berikutnya adalah penyusunan rancangan rencana kerja. Kami akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah untuk menyempurnakan dokumen tersebut,” pungkasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-YUN/AS)


IKLAN

Recent-Post