DPPKB PPPA Kabupaten Madiun Gelar Rapat Penguatan Focal Point OPD dan Sumber Daya Manusia untuk Persiapan Evaluasi PUG/PPE
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Dalam rangka persiapan evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG)/ Penilaian Parahita Ekakarya (PPE), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKB PPPA) Kabupaten Madiun menggelar rapat Penguatan Focal Point OPD dan Sumber Daya Manusia, di Madiun. Rabu, (17/9/2025) lalu. Kegiatan dihadiri oleh sejumlah perwakilan OPD mulai dari Inspektorat, BKPSDM, DLH, Bappeda, Dishub, Satpol PP, Bagian Organisasi, serta undangan lainnya.
Kepala Dinas PPKB PPPA Kabupaten Madiun Hendro Suwondo, mengatakan bahwa sesuai Instruksi Presiden no.9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan nasional mengamanatkan kepada seluruh daerah untuk melaksanakan pengarusutamaan gender pada proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional. Dengan tujuan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan melalui berbagai kebijakan, program dan kegiatan baik perempuan maupun laki-laki memiliki akses yang sama. “Memastikan bahwa seluruh kebijakan program dan kegiatan, peran aktif dan setara bagi seluruh kelompok masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki telah mendapatkan akses sama semuanya. Sekaligus mendasar oleh anak-anak, lansia dan difabel”, tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suti’ah selaku narasumber dari Lembaga Pengkajian Kemasyarakatan dan Pembangunan (LPKP) Jawa Timur, memaparkan bahwa tujuan evaluasi PUG ini, diantaranya penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam implementasi PUG 2 tahun sebelumnya (2023 & 2024), mengetahui permasalahan yang menjadi dasar dalam perencanaan PUG, serta menggali masukan untuk perbaikan implementasi PUG dalam skala yang lebih luas.
Adapun dalam aspek pelembagaan, terhadap perubahan dari tujuh prasyarat kini menjadi tiga. Meliputi kebijakan atau regulasi terkait PUG, sumber daya manusia, serta data terpilah. Sementara itu, aspek penyelenggaraan PUG mencakup tujuh tahapan pembangunan yaitu, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan. “Jadi untuk pelembagaan PUG yang semula tujuh prasyarat, kini menjadi tiga ya, serta aspek penyelenggaraan PUG ini mencakup tujuh tahapan pembangunan”, paparnya.
Sutiah menambahkan PUG ini bukanlah kebijakan atau program baru, namun PUG ini merupakan strategi, yaitu cara yang harus dilaksanakan, agar seluruh masyarakat mendapat akses dan manfaat yang setara. “PUG ini bukan program baru atau program tambahan, tetapi strategi yang diterapkan sejak diperencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, pengawasan dan pelaporan. Agar seluruh masyarakat baik laki-laki, perempuan, anak-anak, lansia, disabilitas dan kelompok marginal lainnya dipastikan mendapatkan akses, kesempatan, berpartisipasi dan mendapatkan manfaat yang setara”, tambahnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-FEB/AS)