Pemkab Madiun Gelar Sosialisasi Opsen PKB–BBNKB 2025, Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Pajak
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025, bertempat di Saradan. Selasa, (9/12/2025) lalu.
Sosialisasi Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah upaya pemerintah daerah (Pemda) untuk mengedukasi masyarakat tentang tambahan pungutan pajak ini, yang bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengkompensasi daerah kehilangan DBH (Dana Bagi Hasil) dari UU 1/2022, dengan mekanisme baru yang tercatat di STNK mulai 2025 untuk transparansi dan mendorong kepatuhan bayar pajak demi pembangunan.Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun, Yudi Hartono.
Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan bahwa Tahun 2025 ini terdapat perubahan mekanisme penerimaan pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, berubah dengan mekanisme pajak opsen. Dimana mekanisme ini, penerimaan pajak PKB/ BBNKB yang menjadi hak pemerintah Kabupaten Madiun langsung ditransfer masuk ke kas daerah. Selain itu besar kecilnya jumlah pajak opsen PKB dan BBNKB yang diterima, tergantung pada jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Madiun.
Lebih lanjut, Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan bahwa untuk target saat ini sebesar 65 Milyar, namun per November 2025 kemarin baru 59 Milyar. “Insya Allah nanti di akhir Desember mudah-mudahan targetnya bisa 65 Milyar. Jadi, bisa tercapai. Itu harapan kita, nggih (ya)”, ucapnya.Sebagai langkah kongkrit dalam transparansi pemungutan opsen tersebut tidak terlepas dari sinergitas yang sudah terjalin, antara pemprov Jatim melalui Bapenda Provinsi Jawa Timur, maupun instansi aparat penegak hukum guna memberikan edukasi kepada wajib pajak. Selain itu juga aparat pemerintah desa/ kelurahan dan camat maupun dengan OPD terkait.
Dengan ini kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar daerah, untuk segera dibalik nama, sehingga pajak opsennya dapat menjadi penerimaan asli Kabupaten Madiun. Selain itu juga sebagai salah satu bentuk keikutsertaan masyarakat dalam mendukung pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik. “Semua yang dibayarkan oleh masyarakat akan kita pertanggungjawabkan. Dengan meningkatnya pajak, kita akan bisa memberikan layanan publik yang terbaik. Mari kita semua patuhi aturan yang berlaku, kita laksanakan kewajiban kita wajib pajak. Orang bijak adalah orang yang taat membayar pajak. Insya Allah masyarakat Kabupaten Madiun bijak semua”, tutupnya.
Adapun dalam kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Madiun, Kepala Upt. Pengelola Pendapatan Daerah Madiun (Bapenda Provinsi Jatim), Aries Nuryadhi, Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang diwakili oleh Kabid Pembinaan, Dian Fatmawati, Kapolres Madiun, OPD, Camat, Kepala Desa, serta undangan lainnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-YUN/AS)

