Pemkab Madiun Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Sosialisasi KPK dan Pelaporan LHKPN
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Bupati Madiun Hari Wuryanto, membuka Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 dan e-Filing LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang disaksikan oleh Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Pj Sekda Sigit Budiarto, di Ruang Eka Kapti Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Selasa (16/12/2025) lalu.
Sebagai penyelenggara, dalam sosialisasi ini pihak BKPSDM menghadirkan 3 narasumber dari KPK, diantaranya, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, Dwi Indriastuti, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, Tung Asido Rohana Malau dan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir, Khoirotul Nisa Niki Andriani.
Adapun sosialiasi dan e-filing ini diikuti oleh Staf Ahli Bupati, para asisten Sekda, seluruh pimpinan OPD, Direktur RSUD/BUMD, PPKOM, para Kabag Setda dan para camat se-Kabupaten Madiun.Dalam sambutannya, Bupati Madiun Hari Wuryanto, mengungkapkan jika kegiatan sosialisasi ini sebagai wujud komitmen Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Madiun dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya melalui penegakan transparansi dan akuntabilitas LHKPN.
Untuk itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto, mengajak kepada seluruh kepala OPD dan wajib lapor LHKPN agar mengikuti sosialisasi ini dengan seksama dan memahami setiap detail perubahan peraturan. Selanjutnya, memastikan pelaporan LHKPN dilakukan secara jujur, lengkap, tepat waktu dan sesuai dengan pedoman yang berlaku, serta membangun budaya integritas, transparansi dan akuntabilitas di unit kerja masing-masing. Sosialisasi Peraturan KPK dan e-Filing LHKPN dipandu oleh Asisten Administrasi Umum, Achmad Romadhon. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-YUN/AS)

