Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Y. Ristu Nugroho, ST ditetapkan Sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kab. Madiun.

Setelah ditetapkannya sebagai Pasangan Calon, dan surat pengunduran diri Drs. Djoko Setyono, M.Si  dari keanggotaan DPRD Kabupaten Madiun masa keanggotaan 2014-2019 sekaligus jabatan lainnya yang melekat dalam alat kelengkapan DPRD. Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Madiun menyikapi dan menunjuk Wakil Ketua DPRD Y. Ristu Nugroho, ST ditetapkan sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya pimpinan pengganti definitive.
Sebagiamana diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 42 peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 bahwa hak dan kauangan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD diberhentikan sejak ditetapkannya sebagai pasangan calon oleh KPU Kab. Madiun. “yang bersangkutan juga sudah mengembalikan mobil dinas ke secretariat DPRD sejak penetapan pencalonan kemarin.” Kata Sekretaris DPRD Kab. Madiun M. Hadi Sutikno. (agm)


IKLAN

Recent-Post