MADIUN (KR) - Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, S.Sos Senin (11/3) menggelar jumpa pers di Posko Penanganan Bencana Alam Banjir Kabupaten Madiun, Kantor Kec. Balerejo.
Bupati Madiun yang akrab di sapa Kaji Mbing dalam pertemuannya dengan insan pers tersebut menyatakan bahwa status tanggap darurat telah dihentikan dan beralih status menjadi Transisi Darurat Pemulihan. "Hari ini surat saya tandatangani berlaku untuk Selasa besok mulai pukul 00.00 WIB dan bantuan akan kita terima terakhir besok", jelasnya.
Keputusan penghentian status tersebut, diakuinya sudah melalui banyak pertimbangan dan dari berbagai sudut pandang. "Menurut perhitungan kami, bahwa bantuan sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, dan kita tidak ingin bencana ini di manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa status transisi darurat pemulihan bencana alam banjir di Kabupaten Madiun berlaku selama 90 hari. "Selama masa transisi kami akan melakukan rehabilitasi", tambahnya (agm)



