MADIUN (KR) – Hasil sidak dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Kota Madiun, Sembilan tenaga kerja asing (TKA) Di temukan belum di laporkan
legalitasnya oleh perusahaan yang memeperkerjakan mereka di instansi terkait.
"Hasil sidak yang dilakukan disnaker kemarin, ditemukan
sembilan TKA yang tidak dilaporkan," ujar Kasi Penempatan Kerja Disnaker
Kota Madiun Damianus kepada wartawan di Madiun, akhir pekan lalu.
![]() |
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing |
Sembilan tenaga kerja asing tersebut enam orang di antaranya
dari China, dua orang dari Jepang, dan satunya lagi Jerman.
Para TKA itu bekerja di sejumlah bidang dan jabatan. Di
antaranya menjadi quality control advisor, resource and development advisor,
vice president, guru bahasa (penerjemah), direktur marketing, dan direktur
utama.
"Dari sembilan TKA tersebut, ada dua yang sudah habis
masa dan melakukan pelaporan ulang ke kami," kata Damianus.
Adapun, sejumlah perusahaan dan lembaga yang menggunakan
tenaga kerja asing tersebut, di antaranya, PT Rekaindo Global Jasa, PT Inka,
dan Yayasan Jaya Mitra Harapan.
Pihaknya meminta agar
perusahaan dan lembaga yang menggunakan TKA melakukan pelaporan terkait
legalitas TKA selama bekerja di Kota Madiun.
"Jadi, kami bisa melakukan pemantauan dan pembinaan
terhadap tenaga kerja asing tersebut," tambahnya.