JAKARTA (KR) – Kamis (25/4) Ramyadjie Priambodo atau RP
resmi di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka kasus skimming
tersebut resmi di serahkan oleh Polisi bersama barang buktinya.
"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan dinyatakan
lengkap baik itu syarat formil maupun materil, jadi tanggung jawab penyidik
menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," ujar Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal
Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Argo juga menjelaskan Polda Metro turut menyerahkan 9
tersangka kasus tindak pidana pemalsuan materai dan pencucian uang ke Kejari
Jaksel.
Mereka antara lain adalah ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA,
dan R.
Berkas tahap pertama bagi 9 tersangka itu dinyatakan lengkap
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik formil maupun materil, pada Rabu (24/4).
Adapun 9 tersangka ini dibawa menggunakan bus. Berbeda
dengan RP yang diantar memakai mobil Toyota Fortuner.
"Dari sembilan tersangka ini kita jadikan tujuh berkas
perkara, karena masing-masing ada yang bekerja sendiri dan bersamaan,"
tukas Argo.
Dilansir dari : http://www.tribunnews.com