Salah Catat Hasil Pemungutan Suara Di Salah Satu TPS, Bawaslu Kabupaten Madiun Beri Rekomendasi Hitung Ulang
MADIUN (KR) – Dalam penghitungan surat suara di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) 10 di Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan terjadi kesalahan pencatatan
hasil pemungutan suara Pemilu 2019. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Madiun, merekomendasikan untuk melakukan penghitungan ulang.
![]() |
ilustrasi penghitungan surat suara |
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, mengatakan
petugas KPPS di TPS 10 di Desa Mruwak melakukan kesalahan dalam penulisan
hitung hasil suara di surat suara legislatif.
"Jadi ada kesalahan penulisan pada saat pencatatan
hasil surat suara yang dicoblos. Yakni surat suara yang tercoblos di nama caleg
dan tanda partai dihitung dua suara. Seharusnya dihitung satu suara untuk
caleg," ujar dia di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun, Selasa (23/4).
Anwar menyampaikan salah hitung hasil suara itu membuat
jumlah tidak sama, sehingga direkomendasikan untuk hitung ulang. Dia menegaskan
proses penghitungan ulang tidak akan mengubah hasil. Sebab, surat suara yang
sebelumnya salah hitung akan dijadikan satu yaitu milik caleg saja.
Menurut dia, dalam kesalahan ini petugas KPPS di TPS
tersebut kurang memahami aturan penghitungan suara untuk surat suara
legislatif. "Untuk penghitungan ulang kami menunggu jadwal dari PPK,"
jelas dia.
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Anwar Sholeh Azzarkoni,
menyampaikan pihaknya belum menerima laporan terkait salah hitung di TPS 10
Desa Mruwak. Dia menuturkan permasalahan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada
petugas PPK supaya diselesaikan.
"Kami minta diselesaikan di tingkat PPK. Untuk kasus
hitung ulang di Kabupaten Madiun sejauh ini belum ada data yang masuk,"
jelas dia.
Dilansir dari : https://madiun.solopos.com