SURABAYA (KR) – Sejak tahun 2015 dana desa di berikan oleh
pemerintah pusat, hingga kini Penyalahgunaan
dana desa masih saja terjadi. Wakil
Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak, menyebutkan pelanggaran terkait dana
desa di Jawa Timur terdapat 23 kasus di tahun 2018.
“Yang dihadapi ada sekitar 23 kasus di data 2018 dengan
total kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar. Artinya itu (kasus penyalahgunaan
anggaran dana desa, red) hanya 0,042 persen di Jawa Timur,” kata Emil saat
dikonfirnasi JNR, Senin (1/4).
Ia mengatakan, penyalahgunaan dana desa di tahun 2018
disebabkan oleh banyak faktor. “Kalau di 2018 penyebabnya ada karena duplikasi
anggaran, penggunaan tidak sesuai peruntukan, pemotongan dana desa, untuk
kepentingan pribadi, pengurangan volume, dan pemerasan,” ungkapnya.
Untuk itu, Emil mengimbau pada instansi di daerah, kshusnya
Inspektorat Kabupaten agar meningkatkan pengawasan terkait penggunaan dana
desa. “Untuk pengawasan dimulai dari berdayakan Inspektorat kab dan koordinasi
dengan Inspektorat provinsi. Kalau ada indikasi pidana baru maslaah
diselesaikan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga telah
berkoordinasi pula dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). “KPK sudah
bersurat bagaimana mendorong agar bisa tercipta good governance (pemerintahan
yang baik). Transparasi anggaran itu penting untuk kelola dana desa dengan
amanah,” ujar mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Ia menyebutkan, dana desa untuk wilayah Jawa Timur pada
tahun 2015 mencapai Rp 2,2 triliun dan di 2019 meningkat menjadi Rp 7,4
triliun. “Sejak 2015 hingga 2019 ini anggaran dana desa yang dikeluarkan sudah
di atas Rp 25 triliun. Jika 2018 ke belakang untuk insfrastruktur, namun ke
depan lebih ditekankan pada pemberdayaan masyarakat,” tukasnya.
Dilansir dari : http://kominfo.jatimprov.go.id

