Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Wagub Emil Sebutkan Ada 23 Kasus Terkait Penyalahgunaan Dana Desa


SURABAYA (KR) – Sejak tahun 2015 dana desa di berikan oleh pemerintah pusat, hingga kini Penyalahgunaan  dana desa  masih saja terjadi. Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak, menyebutkan pelanggaran terkait dana desa di Jawa Timur terdapat 23 kasus di tahun 2018.

“Yang dihadapi ada sekitar 23 kasus di data 2018 dengan total kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar. Artinya itu (kasus penyalahgunaan anggaran dana desa, red) hanya 0,042 persen di Jawa Timur,” kata Emil saat dikonfirnasi JNR, Senin (1/4).

Ia mengatakan, penyalahgunaan dana desa di tahun 2018 disebabkan oleh banyak faktor. “Kalau di 2018 penyebabnya ada karena duplikasi anggaran, penggunaan tidak sesuai peruntukan, pemotongan dana desa, untuk kepentingan pribadi, pengurangan volume, dan pemerasan,” ungkapnya.

Untuk itu, Emil mengimbau pada instansi di daerah, kshusnya Inspektorat Kabupaten agar meningkatkan pengawasan terkait penggunaan dana desa. “Untuk pengawasan dimulai dari berdayakan Inspektorat kab dan koordinasi dengan Inspektorat provinsi. Kalau ada indikasi pidana baru maslaah diselesaikan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga telah berkoordinasi pula dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). “KPK sudah bersurat bagaimana mendorong agar bisa tercipta good governance (pemerintahan yang baik). Transparasi anggaran itu penting untuk kelola dana desa dengan amanah,” ujar mantan Bupati Trenggalek tersebut.

Ia menyebutkan, dana desa untuk wilayah Jawa Timur pada tahun 2015 mencapai Rp 2,2 triliun dan di 2019 meningkat menjadi Rp 7,4 triliun. “Sejak 2015 hingga 2019 ini anggaran dana desa yang dikeluarkan sudah di atas Rp 25 triliun. Jika 2018 ke belakang untuk insfrastruktur, namun ke depan lebih ditekankan pada pemberdayaan masyarakat,” tukasnya.


Dilansir dari : http://kominfo.jatimprov.go.id

IKLAN

Recent-Post