SURABAYA (KR) – Sejak pertama di rilis hingga sekarang,
sudah sekitar 685.000 nelayan telah terdata
dalam Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dari sistem
“Satudata KKP”. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan 150.000
nelayan penerima untuk Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) 2019.
Terkait dengan BPAN, dalam kurun waktu 3 tahun, KKP telah
memberikan jaminan premi asuransi kepada 1.048.177 nelayan. Dari 3.665 klaim,
total nilai pertanggungan asuransi nelayan yang telah dirasakan manfaatnya oleh
para nelayan/ahli waris mencapai Rp377 miliar.
Untuk menjaga keberlanjutan program perlindungan nelayan
ini, KKP telah bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan perusahaan asuransi
untuk membuka peluang perpanjangan asuransi secara mandiri. “Alhamdulillah,
dari data yang kami terima hingga saat ini, peserta asuransi nelayan mandiri
yang terdata sebanyak 32.989 nelayan yang berasal dari 32 provinsi di
Indonesia,” tutur M Zulficar Mochtar, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap,
melalui keterangan persnya, Jumat (17/5).
Tak hanya itu, terkait perlindungan nelayan, KKP juga
menjajaki pelaksanaan asuransi bagi para ABK/buruh, salah satunya melalui
sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika ini terealisasi, maka nelayan ABK dan nelayan buruh
akan mendapatkan kesamaan fasilitas dalam perlindungan sosial berupa asuransi,”
tambah Zulficar.
Terkait upaya perbaikan data perikanan tangkap, saat ini
DJPT terus berusaha untuk melakukan pendataan operasional kapal penangkap ikan.
Zulficar mengatakan, salah satu terobosan penting kegiatan pengumpulan dan pengolahan data
operasional penangkapan ikan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut
ikan adalah dengan menempatkan pemantau (observer on-board).
Ia mengungkapkan, untuk tahun ini, KKP telah berhasil
melatih sebanyak 403 orang untuk menjadi observer yang saat ini telah
ditempatkan di Medan, Tegal, Sidoarjo, Bitung, dan Ambon.
“Februari 2019 lalu, kami bahkan telah menetapkan 80 orang
observer reguler yang ditempatkan pada 30 pelabuhan perikanan di Indonesia
melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor
11/KEP-DJPT/2019,” katanya.
Zulficar menambahkan, karena masih belum banyak tenaga
observer, DJPT juga telah bekerja sama dengan 11 Fakultas Perikanan dan Ilmu
Kelautan tentang Pengumpulan dan Pengolahan Data Operasional Penangkapan Ikan
di Atas Kapal Penangkap Ikan.
Dilansir dari : http://kominfo.jatimprov.go.id