Kofifah : THR Harus Diberikan Paling Lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri
SURABAYA (KR) – seperti yang tertuang dalam Surat Edaran
(SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari
Raya Keagamaan Tahun 2019. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengimbau
kepada semua bupati dan walikota untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya.
”THR harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul
Fitri.Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 6 Tahun 2016
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh,” ujar Gubernur
Jatim di Jakarta, Kamis (9/5).
Dijelaskan, surat imbauan kepada bupati/walikota terkait THR
bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih
harmonis dan kondusif di internal perusahaan. Besarnya jumlah THR juga
tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Hal tersebut
biasanya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta
perjanjian kerja bersama (PKB). Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan
perusahaan.“Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai
masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif
tergantung masa kerja,” ujarnya.
Gubernur Khofifah juga mengingatkan, bagi perusahaan yang
telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Denda yang dikenakan
sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas
waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.Oleh sebab itu, dengan adanya surat
imbauan tersebut, bupati dan walikota diharapkan, ada perhatian, pengawasan dan
penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing- masing, agar tepat waktu
memberikan THR.Hal tersebut sebagai antisipasi timbulnya keluhan dalam
pelaksanaan pembayaran THR.
“Saya berharap juga dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko
Satgas, red) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa
nyaman kepada para karyawan,” lanjutnya.
Khofifah juga mengamati arus mudik lebaran. Bagi perusahaan
yang menyediakan angkutan mudik lebaran bagi karyawannya, diharapkan tradisi
seperti itu bisa dilanjutkan. Sedangkan bagi perusahaan yang belum bisa
menyediakan angkutan mudik diharapkan menyediakan sesuai dengan kemampuan.
Dilansir dari : http://kominfo.jatimprov.go.id