JAKARTA (KR) – mengenang tepat 21 tahun tragedi Trisakti, Minggu
(12/5) yang merenggut empat nyawa mahasiswa Trisakti saat melakukan demonstrasi
menghendaki turunnya rezim Orde Baru. Empat mahasiswa tersebut di duga di bunuh
oleh aparat yang saat itu bertugas menjaga keamanan.
Hingga kini, aparat yang diduga sebagai pelaku pembunuhan
terhadap Hendriawan Sie bin Hendrik Sie, Elang Mulya Lesmana bin Bagus Yoga
Nandita, Herry Hartanto bin Syahrir, dan Hafidin Royan bin Raden Enus Yunus
belum juga diadili.
Satu di antara penyebabnya adalah berkas penyelidikan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) RI yang belum ditingkatkan statusnya
oleh Kejaksaan Agung RI sejak berkas tersebut diselesaikan pada 2002 silam.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik tidak yakin Kejaksaan
Agung akan menyidik kasus tersebut. Menurutnya, sejak dulu, Kejaksaan Agung
selalu menolak meneruskan berkas penyelidikan yang telah diserahkan Komnas HAM
ke tingak penyidikan.
"Tidak yakin, sikap Jaksa Agung sejak dulu selalu
menolak meneruskan penyidikan," kata Taufan saat dihubungi Tribunnews.com
pada Minggu (12/5).
Untuk itu, ia meminta Presiden RI Joko Widodo untuk
memerintahkan Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo segera menyidik kasus tersebut. Menurutnya,
hal tersebut selama ini samgat diharapkan masyarakat khususnya para keluarga
korban tragedi Trisaksti.
"Karena itu kami meminta Presiden yang memerintahkan
Jaksa Agung selaku bawahannya langsung. Ini bukti yang ditunggu masyarakat
khususnya keluarga korban terhadap komitmen Presiden," kata Taufan.
Di sisi lain, ia menilai gerakan moral seperti aksi Kamisan
sangat penting untuk menyuarakan isu Hak Asasi Manusia.
"Gerakan moral seperti itu sangat penting di dalam
menyuarakan issu HAM terutama di negara yang belum sepenuhnya menghormati
keadilan hukum serta masih ada kekuatan tertentu yang mendapat impunitas atas
tindakan pelanggaran hukum yang mereka lakukan," kata Taufan.
Taufan menilai, dampak gerakan moral seperti alsi Kamisan
akan terus menjadi pengingat bagu bangsa Indonesia bahwa masih ada utang
keadilan hukum yang ditanggung bangsa Indonesia kepada korban dan keluarga
korban.
"Dampaknya untuk jangka panjang akan terus mengingatkan
bangsa Indonesia bahwa ada utang keadilan hukum bangsa ini kepada korban. Juga
bagus di dalam mengingatkan bangsa kita bahwa pernah ada peristiwa pelanggaran
HAM berat, ada kesemena-menaan kekuasaan di masa lalu, yang tidak boleh
terulang lagi di masa depan," kata Taufan.
Untuk itu, Komnas HAM tetap mendorong Jaksa Agung untuk
menuntaskan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kami tetap mendorong Jaksa Agung untuk menuntaskan
kasus ini ke tahap penyidikan sejalan dengan hasil penyelidikan Komnas HAM
tahun 2002," kata Taufan.
Dilansir dari : http://www.tribunnews.com