Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Komnas Ham Tak Yakin Jaksa Agung Akan Sidik Kasus Tragedi Trisakti


JAKARTA (KR) – mengenang tepat 21 tahun tragedi Trisakti, Minggu (12/5) yang merenggut empat nyawa mahasiswa Trisakti saat melakukan demonstrasi menghendaki turunnya rezim Orde Baru. Empat mahasiswa tersebut di duga di bunuh oleh aparat yang saat itu bertugas menjaga keamanan.

Hingga kini, aparat yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Hendriawan Sie bin Hendrik Sie, Elang Mulya Lesmana bin Bagus Yoga Nandita, Herry Hartanto bin Syahrir, dan Hafidin Royan bin Raden Enus Yunus belum juga diadili.

Satu di antara penyebabnya adalah berkas penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) RI yang belum ditingkatkan statusnya oleh Kejaksaan Agung RI sejak berkas tersebut diselesaikan pada 2002 silam.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik tidak yakin Kejaksaan Agung akan menyidik kasus tersebut. Menurutnya, sejak dulu, Kejaksaan Agung selalu menolak meneruskan berkas penyelidikan yang telah diserahkan Komnas HAM ke tingak penyidikan.

"Tidak yakin, sikap Jaksa Agung sejak dulu selalu menolak meneruskan penyidikan," kata Taufan saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (12/5).

Untuk itu, ia meminta Presiden RI Joko Widodo untuk memerintahkan Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo segera menyidik kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut selama ini samgat diharapkan masyarakat khususnya para keluarga korban tragedi Trisaksti.

"Karena itu kami meminta Presiden yang memerintahkan Jaksa Agung selaku bawahannya langsung. Ini bukti yang ditunggu masyarakat khususnya keluarga korban terhadap komitmen Presiden," kata Taufan.

Di sisi lain, ia menilai gerakan moral seperti aksi Kamisan sangat penting untuk menyuarakan isu Hak Asasi Manusia.

"Gerakan moral seperti itu sangat penting di dalam menyuarakan issu HAM terutama di negara yang belum sepenuhnya menghormati keadilan hukum serta masih ada kekuatan tertentu yang mendapat impunitas atas tindakan pelanggaran hukum yang mereka lakukan," kata Taufan.

Taufan menilai, dampak gerakan moral seperti alsi Kamisan akan terus menjadi pengingat bagu bangsa Indonesia bahwa masih ada utang keadilan hukum yang ditanggung bangsa Indonesia kepada korban dan keluarga korban.

"Dampaknya untuk jangka panjang akan terus mengingatkan bangsa Indonesia bahwa ada utang keadilan hukum bangsa ini kepada korban. Juga bagus di dalam mengingatkan bangsa kita bahwa pernah ada peristiwa pelanggaran HAM berat, ada kesemena-menaan kekuasaan di masa lalu, yang tidak boleh terulang lagi di masa depan," kata Taufan.

Untuk itu, Komnas HAM tetap mendorong Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Kami tetap mendorong Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus ini ke tahap penyidikan sejalan dengan hasil penyelidikan Komnas HAM tahun 2002," kata Taufan.





Dilansir dari : http://www.tribunnews.com

IKLAN

Recent-Post