MADIUN (KR) – Lima fraksi di DPRD Kota Madiun menerima dan
menyetujui 9 dari 10 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan
menjadi perda Kota Madiun. Lima fraksi tersebut adalah fraksi Demokrat Bersatu,
PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, dan Pembangunan Nasional Rakyat Sejahtera (PNRS)
Hal tersebut mereka tuangkan dalam rapat paripurna
pengambilan keputusan yang didahului dengan pendapat fraksi-fraksi di Gedung
DPRD Kota Madiun Jalan Taman Praja, Kamis (11/7). Setelah penyampaian pendapat,
DPRD bersama Walikota Madiun Maidi menandatangani berkas keputusan tersebut.
9 perda yang disetujui itu antara lain, perubahan atas perda
15/2011 tentang pelayanan publik, perubahan perda 3/2014 tentang pencegahan dan
penanggulangan kebakaran, pencabutan perda 3/2012 tentang retribusi izin
gangguan. Serta, perda perumda air minum tirta taman sari, perumda BPR, perumda
aneka usaha. Kemudian, perda tentang perpustakaan, penyelenggaraan kearsipan
dan penyelenggaraan pendidikan.
Menanggapi keputusan tersebut, Walikota Madiun Maidi pun
meminta OPD-OPD yang terkait untuk segera merancang peraturan walikota.
Sehingga, perda tersebut dapat dijalankan secepatnya. ‘’Tentu kami targetkan
supaya lekas selesai. Karena perda tidak bisa berjalan kalau belum ada
perwalnya,’’ terang Walikota.
Dari 10 raperda tersebut memang ada satu raperda yang tidak
disetujui. Yakni, tentang penetapan dan penegasan batas wilayah antar
kelurahan. Sebab berdasarkan Permendagri 45/2016, aturan tersebut tidak
memerlukan perda. Cukup dengan perwal saja.
Walikota berharap, penetapan 9 raperda ini menjadi perda
dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Madiun. Selain
itu, dapat dilaksanakan secara tertib dan lancar. Sehingga mendukung proses
pembangunan di Kota Madiun.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan
bahwa dengan berlakunya sembilan perda itu perlu dibuatnya peraturan wali kota
(perwal). Oleh karena itu, pembentukan peraturan pelaksana sebagai tindak
lanjut perda harus dibuat dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama.
"Agar perda tersebut dapat berlaku secara ekefektif," ujarnya.
Lebih lanjut, Istono meminta pemkot untuk melakukan
sosialisasi sembilan perda itu kepada masyarakat. Sehingga, dapat dipahami
substansinya serta memberikan pengaruh untuk berlakunya perda secara efektif.
"Supaya implementasi perda itu dapat berlangsung efektif, maka dalam
tataran pelaksanaan harus diwarnai dengan komitmen dan konsistensi serta
dilakukan penguatan struktur pada stakeholder terkait," tandasnya.
Dilansir dari : https://www.facebook.com/pemkotmadiun