Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

DPRD Kota Madiun Setujui 9 dari 10 Raperda jadi Perda


MADIUN (KR) – Lima fraksi di DPRD Kota Madiun menerima dan menyetujui 9 dari 10 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi perda Kota Madiun. Lima fraksi tersebut adalah fraksi Demokrat Bersatu, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, dan Pembangunan Nasional Rakyat Sejahtera (PNRS)

Hal tersebut mereka tuangkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang didahului dengan pendapat fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kota Madiun Jalan Taman Praja, Kamis (11/7). Setelah penyampaian pendapat, DPRD bersama Walikota Madiun Maidi menandatangani berkas keputusan tersebut.

9 perda yang disetujui itu antara lain, perubahan atas perda 15/2011 tentang pelayanan publik, perubahan perda 3/2014 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pencabutan perda 3/2012 tentang retribusi izin gangguan. Serta, perda perumda air minum tirta taman sari, perumda BPR, perumda aneka usaha. Kemudian, perda tentang perpustakaan, penyelenggaraan kearsipan dan penyelenggaraan pendidikan.

Menanggapi keputusan tersebut, Walikota Madiun Maidi pun meminta OPD-OPD yang terkait untuk segera merancang peraturan walikota. Sehingga, perda tersebut dapat dijalankan secepatnya. ‘’Tentu kami targetkan supaya lekas selesai. Karena perda tidak bisa berjalan kalau belum ada perwalnya,’’ terang Walikota.

Dari 10 raperda tersebut memang ada satu raperda yang tidak disetujui. Yakni, tentang penetapan dan penegasan batas wilayah antar kelurahan. Sebab berdasarkan Permendagri 45/2016, aturan tersebut tidak memerlukan perda. Cukup dengan perwal saja.

Walikota berharap, penetapan 9 raperda ini menjadi perda dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Madiun. Selain itu, dapat dilaksanakan secara tertib dan lancar. Sehingga mendukung proses pembangunan di Kota Madiun.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan bahwa dengan berlakunya sembilan perda itu perlu dibuatnya peraturan wali kota (perwal). Oleh karena itu, pembentukan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut perda harus dibuat dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama. "Agar perda tersebut dapat berlaku secara ekefektif," ujarnya.

Lebih lanjut, Istono meminta pemkot untuk melakukan sosialisasi sembilan perda itu kepada masyarakat. Sehingga, dapat dipahami substansinya serta memberikan pengaruh untuk berlakunya perda secara efektif. "Supaya implementasi perda itu dapat berlangsung efektif, maka dalam tataran pelaksanaan harus diwarnai dengan komitmen dan konsistensi serta dilakukan penguatan struktur pada stakeholder terkait," tandasnya.





Dilansir dari : https://www.facebook.com/pemkotmadiun

IKLAN

Recent-Post