TBM KRIDHARAKYAT, MADIUN - Tigapuluh
empat Narapidana (Napi) beragama Kristen dan Katolik di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas I Madiun mendapat remisi keagamaan atau pengurangan masa pidana
saat perayaan natal 2019. Jumlah itu berkurang dari yang diusulkan sebelumnya
sebanyak 51 orang.
Surat Keputusan
(SK) Remisi diberikan saat acara misa atau kebaktian di Gereja Paulus Lapas
Madiun, Rabu (25/12/2019). SK diberikan langsung oleh Kepala Pengamanan Lapas
(KPLP) yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Klas I Madiun, Sambiyo.
Sambiyo mengatakan, remisi
keagamaan diberikan secara serentak di seluruh Lapas dan Rutan se Indonesia. 34
napi yang mendapat remisi, terinci 18 orang terkena PP No. 99/2012 atau
tersandung perkara narkoba dan 16 napi non PP No. 99/2012 atau perkara kriminal
tindak pidana umum.
"Tentunya
kita merasa bangga kepada mereka yang telah berbuat baik selama di dalam Lapas
ini karena tidak semua orang mendapat remisi. Oleh karena itu saya apresiasi
kepada saudara-saudara kita di Lapas ini. Semoga mereka bisa memperbaiki diri
untuk bekal kembali ke masyarakat," ungkapnya.
Ia menuturkan,
34 Napi mendapat pengurangan masa pidana bervariasi mulai 15 hari, satu bulan
hingga satu bulan lebih 15 hari. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi
syarat, diantaranya berkelakuan baik, menjalani masa pidana minimal 6 bulan
serta menjalani kegiatan bimbingan kerohanian.
Sementara itu
walaupun sederhana, perayaan Natal di Gereja Paulus Lapas Klas I Madiun
berlangsung khidmat. Pun juga diwarnai pernak-pernik Natal. Misa berupa pujian
dan penyembahan khotbah natal dipimpin oleh Evangelis Petrus Slamat Riyadi dari
Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Kota Madiun (RRI)