Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

34 Napi Lapas Klas I Madiun dapat Remisi Natal 2019


TBM KRIDHARAKYAT, MADIUN - Tigapuluh empat Narapidana (Napi) beragama Kristen dan Katolik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun mendapat remisi keagamaan atau pengurangan masa pidana saat perayaan natal 2019. Jumlah itu berkurang dari yang diusulkan sebelumnya sebanyak 51 orang.
Surat Keputusan (SK) Remisi diberikan saat acara misa atau kebaktian di Gereja Paulus Lapas Madiun, Rabu (25/12/2019). SK diberikan langsung oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Klas I Madiun, Sambiyo.
Sambiyo mengatakan, remisi keagamaan diberikan secara serentak di seluruh Lapas dan Rutan se Indonesia. 34 napi yang mendapat remisi, terinci 18 orang terkena PP No. 99/2012 atau tersandung perkara narkoba dan 16 napi non PP No. 99/2012 atau perkara kriminal tindak pidana umum.
"Tentunya kita merasa bangga kepada mereka yang telah berbuat baik selama di dalam Lapas ini karena tidak semua orang mendapat remisi. Oleh karena itu saya apresiasi kepada saudara-saudara kita di Lapas ini. Semoga mereka bisa memperbaiki diri untuk bekal kembali ke masyarakat," ungkapnya.
Ia menuturkan, 34 Napi mendapat pengurangan masa pidana bervariasi mulai 15 hari, satu bulan hingga satu bulan lebih 15 hari. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik, menjalani masa pidana minimal 6 bulan serta menjalani kegiatan bimbingan kerohanian.
Sementara itu walaupun sederhana, perayaan Natal di Gereja Paulus Lapas Klas I Madiun berlangsung khidmat. Pun juga diwarnai pernak-pernik Natal. Misa berupa pujian dan penyembahan khotbah natal dipimpin oleh Evangelis Petrus Slamat Riyadi dari Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Kota Madiun (RRI)

IKLAN

Recent-Post