Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Dinas Dikbud Kab Madiun adakan Rakor Ujian Nasional

TBM KRIDHARAKYAT, MADIUN - Ujian Nasional saat ini, tidak lagi digunakan untuk menentukan kelulusan. Selain itu juga tidak digunakan untuk seleksi masuk perguruan tinggi. Tetapi, hasil ujian nasional menjadi ukuran capaian belajar yang diperhitungkan oleh banyak pemangku kepentingan. Demikian dikatakan Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun Drs. Hendro Suwondo, M.Pd dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Ujian Nasional Jenjang SMP/MTs dan Pendidikan Kesetaraan Paket B serta Program Paket C, yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun di Gedung Penerbit Erlangga Jl. Diponegoro Madiun, Kamis 12 Maret 2020.

 

HADIR pada  Rapat Koordinasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun Drs. P.W. Widodo, Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP Agus Widi Agung, S.Pd, M.Pd, Kasi Dikmas, Bidang PAUD dan Dikmas Dra. Anjar Kurniasri, M.Si, dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun, Kepala SMP, Kepala MTS, Ketua PKBM dan undangan lainnya. 

DRS. HENDRO SUWONDO juga menjelaskan bahwa kebijakan Ujian Nasional di tahun 2020 tidak jauh berbeda dengan ujian nasional pada tahun 2019 lalu. Perbedaaannya yang utama adalah ada pada jadwal dan proyeksi peserta ujian nasional. Selain itu pada UN 2020 ada penguatan peran LPMP.

HENDRO SUWONDO juga menjelaskan hal-hal yang harus diketahui dari Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 terkait dengan ujian sekolah, yaitu bahwa ujian sekolah dilaksanakan sepenuhnya oleh sekolah. Ujian sekolah dapat beragam bentuknya yaitu portofolio, penugasan, tes tertulis dan lain-lain. Ujian sekolah dapat dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap.

MENGENAI ujian nasional, lanjut Hendro Suwondo,  untuk tahun 2020 ini masih tetap dilaksanakan.  Penyelenggaraannya diutamakan menggunakan moda UNBK dan wajib untuk disosialisasikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun sekolah.

PADA RAKOR  tersebut juga disampaikan mengenai Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Madiun dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun Nomor : 420/0526/402.107/2020 dan Nomor 031 Tahun 2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Penetapan Sekolah Penyelenggara Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha, serta Program Paket C  Kabupaten Madiun Tahun Pelajaran 2019/2020. (AGM/MSA)


IKLAN

Recent-Post