Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Mulai 23 Maret Pemkab Ponorogo Larang Resepsi Manten

TBM KRIDHARAKYAT, PONOROGO - Demi mencegah masuk dan menyebarnya virus corona, Pemkab Ponorogo meminta seluruh gedung yang disewakan membatalkan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Resepsi pengantin atau hajatan manten juga dilarang dan bisa dibubarkan oleh polisi bila tetap dilaksanakan. 

Pengukuran suhu tubuh pelintas batas di sejumlah pintu masuk
ke Ponorogo dilakukan untuk mencegah penularan virus corona
“HARI ini,  Minggu, 22 Maret 2020 baru saja saya tandatangani suratnya. Intinya kegiatan yang mendatangkan banyak orang seperti resepsi manten atau pengajian kita minta dihentikan dulu. Mengapa? Karena manten itu seringkali mendatangkan saudaranya dari jauh, dari luar kota. Itu masalahnya, bisa membawa orang yang kena virus ke daerah kita,” ungkapnya saat meninjau Pos Siaga Covid-19 di Desa Sampung, Minggu 22 Maret 2020.

KETENTUAN ini tertera dalam Surat Edaran Bupati Ponorogo nomor : 445/945/405.003/1 tahun 2020 tentang Himbauan Pembatalan Kegiatan Yang Melibatkan Pengumpulan Massa. Ketentuan ini menyatakan seluruh kegiatan yang melibatkan banyak orang dan penutupan sementara seluruh gedung persewaan.

“SURAT Edaran berlaku mulai Senin 23 Maret 2020  sampai 15 April 2020. Setelah itu akan dievaluasi setelah dilaksanakan dalam selama tiga pekan lebih ini,” kata Bupati Ipong. Surat Edaran ini, sebut Bupati Ipong, bersifat sebagai larangan walaupun tulisannya tentang himbauan pembatalan kegiatan dan penyewaan gedung-gedung pernikahan di Ponorogo. Memang, kata Bupati Ipong, tidak ada sanksi yang bisa diberikan. Apalagi kalau memang melanggar Instruksi Bupati Ponorogo nomor 01 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona di Ponorogo.

“SIFATNYA larangan tapi kita tidak sediakan sanksi. Tapi kalau melanggar, saya akan minta polisi untuk membubarkannya,” tutur Bupati Ipong. Pemkab Ponorogo juga memberikan toleransi atau kebijakan khusus bila memang punya gawe dan hajatan yang digelar tidak mengundang tamu dari luar Ponorogo. “Misalnya dia melapor tidak mengundang orang luar Ponorogo ya mungkin akan kita perbolehkan juga. Kebijakan khusus lah,” pungkasnya. Demikian informasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo.  (DIST/MIL/IST).

IKLAN

Recent-Post