Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Kakanwil Kemenkumham Jatim Himbau Lapas dan Rutan Punya Ruang Isolasi Mandiri

TBM KRIDHARAKYAT, MADIUN - Seluruh Lembaga Pemasyarakatan  (LP) dan rumah tahanan (Rutan)di Jawa Timur wajib memiliki sel isolasi untuk penanganan pasien suspect COVID-19. Sehingga, potensi penularan Virus Korona dapat diantisipasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Krismono, Bc.IP., SH., MH, saat mendistribusikan bantuan perlengkapan untuk penanganan COVID-19 Korwil Madiun di Lapas Kelas I Madiun, Rabu, 8 April 2020. “Di wilayah Jatim ini ada 39 lapas dan rutan. Semuanya harus punya ruang isolasi sendiri,” tuturnya saat diwawancarai setelah menyerahkan bantuan perlengkapan kepada Korwil Madiun. 


RUANG ISOLASI, menurut Krismono, Bc.IP., SH., MH, sebagai upaya pencegahan penularan virus. Sehingga, ketika ada warga binaan yang mengalami gejala mirip Korona, dapat segera dipisahkan dan dimasukkan ke ruang isolasi. “Jadi, tidak menular ke warga binaan lainnya,” terang Krismono, Bc.IP., SH., MH.


SEBELUMNYA, Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengajukan tujuh lapas rujukan penanganan Covid-19 bagi warga binaan. Namun, hanya satu yang disetujui. Yakni, Lapas Kelas I Surabaya. Krismono, Bc.IP., SH., MH mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan adanya penghuni lapas dan rutan yang positif terserang Virus Korona. Meski begitu, langkah antisipasi tetap perlu dilakukan. 


SEBAGAIMANA diketahui Kemenkumham telah menetapkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Korona. Salah satunya, membebaskan sejumlah narapidana dengan asimilasi. “Total mencapai 3.599 napi sudah dibebaskan. Saya jamin semuanya dari tindak pidana umum,” tandas Krismono, Bc.IP., SH., MH. (MADIUNTODAY/ISTI).

IKLAN

Recent-Post