Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

597 Napi Lapas Kelas I Madiun Terima Remisi Idul Fitri

TBM KRIDHARAKYAT, MADIUN - Sebanyak 597 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun tahun ini mendapat remisi khusus atau pengurangan masa pidana keagamaan saat hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Jumlah yang disetujui menurun dari yang diusulkan sebanyak 714 napi. 

Lapas Kelas I Madiun (foto : https://rri.co.id)

KEPALA Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Madiun, Wiwid Feriyanto Rahadian mengatakan, seluruh napi yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat. Diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan. “Kita kan ada sistem penilaian. Mereka yang mendapat remisi itu yang jelas ya yang berkelakuan baik dan sesuai dengan agamanya,” kata Wiwid, Jum’at, 22 Mei 2020.
DIJELASKAN, besaran remisi yang diterima masing-masing napi berbeda. Adapun rinciannya, napi yang mendapat remisi khusus I, 15 hari sebanyak 80 orang. Kemudian 398 napi mendapat remisi satu bulan. 93 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 24 napi mendapat remisi dua bulan. Sedangkan remisi khusus II atau langsung bebas diberikan kepada dua napi. Masing-masing 15 hari dan satu bulan menjalani asimilasi di rumah. Mereka yang mendapat remisi khusus rata-rata tersandung kasus kriminal umum dan napi terkena PP 99/2012 yang telah memiliki surat keterangan membantu proses pengungkapan kasus atau menjadi justice collaborator. (RRI/JC/IST).

IKLAN

Recent-Post