Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkab Ponorogo Menyusun Rencana Pembatasan Pendirian Minimarket Baru

PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pembatasan pendirian minimarket baru di wilayah Kab. Ponorogo mulai dibatasi, Pemkab Ponorogo tengah menyusun rencana pembatasan tersebut. Tak hanya melalui moratorium izin, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakum) juga menggulirkan wacana zonasi sebagai solusi jangka panjang.



Langkah ini dilakukan untuk melindungi eksistensi toko kecil dan pasar tradisional dari ekspansi swalayan modern. Kabid Perdagangan Disperdakum Ponorogo, Paras Paravirodhena, menyebutkan bahwa moratorium pendirian minimarket telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) 15/2025. ‘’Toko kecil sangat terdampak karena menjamurnya toko swalayan. Saat ini tercatat ada 68 minimarket berjejaring nasional dan lokal yang berdiri bebas, bahkan berdekatan langsung dengan toko kelontong maupun pasar tradisional,’’ ungkap Paras Paravirodhena, Jumat (11/4/2025).


Selama moratorium berlaku, Disperdakum mulai menyiapkan formula lanjutan berupa sistem zonasi. Zonasi itu akan mengatur jarak minimal pendirian minimarket dari pasar rakyat dan toko tradisional, mengacu pada regulasi terbaru Kementerian Perdagangan. ‘’Nanti akan diatur seberapa dekat minimarket boleh berdiri dari pasar dan toko tradisional. Detailnya masih menunggu aturan dari pusat,’’ jelasnya.


Menurut Paras Paravirodhena, moratorium tetap diberlakukan hingga aturan zonasi disahkan. Namun, kebijakan ini bersifat dinamis dan bergantung pada keputusan Bupati Sugiri Sancoko. ‘’Swalayan yang melayani pembeli secara mandiri dibatasi. Tapi kalau toko kelontong yang sistem pelayanannya masih manual itu tetap diperbolehkan bertambah,’’ pungkasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan dari Radar Madiun. (KR-AMB/AS).


IKLAN

Recent-Post