Bupati Ponorogo Tetapkan Standart Pembelajaran Agama untuk Pelajar Ponorogo
MAGETAN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Lulusan sekolah di Ponorogo dijamin agamis. Ribuan pelajar jenjang SD dan SMP secara bergelombang menjalani wisuda setelah memenuhi capaian pembelajaran berbasis Agama Islam. Giliran 4.217 pelajar SMP dari 82 satuan pendidikan yang menyusul mengikuti asesmen di Pendopo Agung, Rabu (21/5/2025) lalu.
Setelah memenuhi kompetensi hafalan Al-Qur’an sesuai Perbup Ponorogo Nomor 37 Tahun 2022. "Keseharian mereka selama ini selalu bermuroja’ah (mengulang-ulang) Juz dalam Al-Qur’an yang terdiri dari beberapa surat dan ayat. Hormat saya untuk yang sudah hafal 10 juz, 20 juz, bahkan 30 juz," kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang nyaris tidak pernah absen dalam wisuda tahfidz itu.
Suasana haru dan khidmat selalu mengiringi asesmen tahfidz Al-Qur’an karena orang tua atau wali murid ikut hadir. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang melankolis spontan menitikkan air matanya tatkala pelajar SMP penghafal Al-Qur’an itu sungkem ke orang tuanya masing-masing. "Generasi keren bukanlah yang mengenakan celana robek atau memiliki tindik anting di telinga. Melainkan generasi memesona yang menjadi pujaan siapa saja karena hafal ayat dan surat dalam Al-Qur’an," ungkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengapresiasi semua pihak yang sudah berikhtiar mencetak generasi agamis di Ponorogo. Mulai kepala dinas pendidikan, ustad, ustadzah, hingga pemuka Agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Agama Budha. Tidak ketinggalan, para orang tua dan wali murid yang mendukung anaknya mendalami ilmu agama. "Panjenengan semua orang hebat dan kelak akan lahir generasi yang jauh lebih hebat. Generasi yang tidak hanya cerdik dan pandai, melainkan juga berakhlak mulia serta berbudi luhur," terang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sembari mengangkat jempol tangan.
Perbup Ponorogo 37/2022 menganut moderasi beragama. Peraturan yang diteken Bupati Sugiri Sancoko pada 9 Mei 2022 itu juga merumuskan capaian pembelajaran agama bagi pelajar nonmuslim. Pelajar beragama Kristen, misalnya, harus menghafalkan 10 perintah Tuhan, hukum kasih, serta mengenal indeks Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Sementara yang menganut Agama Katolik wajib mendaraskan doa-doa harian gereja, melaksanakan kegiatan devosional, serta menyadari Ekaristi sebagai sumber dan puncak iman Katolik. Mereka juga membiasakan membaca Kitab Suci setiap hari dan mengimplementasikannya dalam aktivitas keseharian melalui karya kasih.
Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Hanuri, menyampaikan pelajar nonmuslim yang berada di delapan lembaga sekolah juga mendapatkan layanan pendidikan berbasis keagamaan. Tak terkecuali bagi pelajar yang beragama Hindu dan Budha. Nurhadi menegaskan bahwa Perbup Ponorogo 37/2022 tidak diskriminatif. "Mengatur rinci capaian pembelajaran masing-masing agama yang diakui pemerintah. Menjadi tugas dinas pendidikan dalam mencetak generasi penerus yang cerdas dan terampil dengan pendidikan karakter yang paling utama," pungkasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo. (KR-YUN/AS)