Pemkab Ngawi Siapkan Satgasus Pengawasan Investasi Antisipasi Izin Bermasalah
NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemkab Ngawi bakal membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Investasi untuk mengawasi, mengendalikan, dan memfasilitasi perizinan serta kegiatan penanaman modal di wilayahnya.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, langkah ini diambil untuk mengantisipasi masalah perizinan berbasis aplikasi online single submission (OSS) RBA yang sering mengeluarkan izin otomatis meski data tidak sesuai kondisi lapangan. “Contohnya, lahan seharusnya 10 hektare diinput hanya empat hektare, tapi sistem tetap terbitkan PKKPR,” ujarnya, Selasa (13/8/2025) lalu.
Satgasus akan beranggotakan unsur pemkab, kepolisian, kejaksaan, dan pihak terkait. Tim ini juga bisa melakukan klarifikasi hingga ke kementerian agar kendala tidak dibebankan ke daerah. SK pembentukan ditargetkan terbit bulan depan. Kebijakan ini sejalan dengan Perda RTRW 2025–2045 yang menetapkan 10 Kawasan Peruntukan Industri (KPI) untuk melindungi lahan sawah. Luasan kawasan dibatasi agar sektor pertanian tetap berjalan.
Ony Anwar Harsono menegaskan, Satgasus akan bekerja berdasarkan nota kesepahaman dengan pemerintah pusat dan provinsi. Selain itu, memastikan investasi tepat sasaran, cepat diproses, dan sesuai aturan. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-FEB/AS)