Pemkab Ponorogo Siapkan Relokasi TPA ke Lahan Baru Seluas 9 Hektare
PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pengelolaan sampah di Ponorogo akhirnya harus melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini setelah pilihan relokasi sulit terelakkan bersamaan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican sudah overload.
Calon lahan relokasi TPA seluas 9 hektare itu di bawah pangkuan Perhutani sehingga perizinan harus melalui KLHK. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyebut proses perizinan sudah mencapai 90 persen dan akan tuntas sebelum akhir 2025. “Calon lokasi TPA baru dirancang secara komprehensif, termasuk pengelolaan lindi, pengolahan sampah organik, hingga tata letak fasilitas,” kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat mendampingi tim KLHK mengunjungi TPA Mrican, Rabu (6/8/2025) lalu.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, menyampaikan TPA Mrican sudah beroperasi selama 32 tahun yang sekarang ini mengalami kelebihan kapasitas. Upaya penataan ulang TPA Mrican bukan bermaksud menyalahkan kondisi masa lalu. Melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadapi realitas pengelolaan sampah di Ponorogo. “Saya tidak sedang mengutuk masa lalu karena kita hadir sudah dalam keadaan seperti ini. Jadi kami tidak perlu menyalahkan siapapun. Ini TPA sudah 32 tahun dan sudah over capacity,” jelas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Pemkab Ponorogo dalam penanganan jangka pendek, menerapkan sistem pengolahan sampah berbasis teknologi refuse derived fuel (RDF) yang mampu mengolah sekitar 40 ton sampah per hari. Namun, lantaran tonase sampah di Ponorogo mencapai hampir 120 ton per hari, maka perlu menambah kapasitas pengolahan melalui RDF. “Kami mencoba RDF dengan memilah sampah tapi baru mampu menangani 40 ton per hari. Maka kami merencanakan relokasi TPA bekerja sama dengan Perhutani. Prosesnya sudah berjalan dan hari ini kami mendapat pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak salah ambil langkah,” terangnya.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan bahwa RDF menjadi salah satu solusi utama pengelolaan sampah di Ponorogo. Bahkan, sesuai rencana menambah jumlahnya di masa mendatang. “Kalau RDF dikloning tiga atau empat kali dan lahannya cukup, ini bisa menyelesaikan masalah sampah. Tapi lahan kami di Mrican hanya 1,9 hektare dan itu pun berstatus sewa. Maka RDF harus diperluas dan sampah dipilah dari bawah agar pengelolaan lebih optimal,” jelasnya.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan sudah menganggarkan dan melakukan persiapan relokasi TPA. Namun, belum dapat mengeksekusi karena menunggu perizinan tuntas. “Jangan sampai belanja modal dilakukan sebelum penempatan lahan clear. Kami mohon doa restu masyarakat agar semua berjalan lancar,” ujarnya.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyebut pengelolaan sampah tidak hanya dilakukan di hilir. Namun, juga diperkuat di hulu melalui program Desa Hebat yang mendorong pengelolaan sampah mandiri di tingkat desa agar tidak membebani TPA. “Tugas kita di hulu adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa sampah adalah persoalan bersama. Dalam Desa Hebat, salah satu kriterianya adalah desa mampu mengelola sampahnya sendiri. Contoh yang baik bisa kita lihat di Desa Plosojenar,” tambahnya.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sudah mengundang para camat untuk menindaklanjuti program unggulan Desa Hebat tersebut. Ada juga rencana melakukan coaching ke masing-masing desa agar dapat menerjemahkan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah ke dalam kebijakan dan praktik di tingkat desa. “Perda kita belum bisa menertibkan karena belum ada sanksi. Maka harus diterjemahkan oleh desa. Kita akan dampingi agar setiap desa punya sistem pengelolaan sampah mandiri,” pungkasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo. (KR-YUN/AS)