Di Duga Lahan Milik Negara, Satpol PP Magetan Hentikan Pembangunan Ruko Di Bantaran Sungai
MAGETAN (KR) - Satpol PP Pemkab Magetan hentikan pembangunan
sejumlah Ruko di bantaran sungai Desa Malang, Maospati, Magetan. Perhentian
pembangunan ini di hentikan sampai status kepemilikan tanah itu jelas. Hal ini
dilakukan karena di duga tanah yang ditempati itu adalah lahan milik Negara.
Selain status tanah tidak jelas, ada sejumlah ruko yang
dijadikan tempat prostitusi, pindahan dari kios Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati,
setelah sering diobrak Satpol PP Pemkab Magetan.
"Kami menduga, tanah ditepi sungai Desa Malang,
Kecamatan Maospati itu milik negara, bisa milik Pemprov, bisa juga malah milik
Pemkab Magetan. Karena itu sambil kita telusuri, pembangunan ruko kami minta
dihentikan, sampai status tanah jelas," kata Kasi Operasi dan Pengendalian
(Opsdal) Satpol PP, Khamim Bashori, Senin (6/5).
Satpol PP, lanjut Khamim, sudah menghubungi DPU PR Pemkab
Magetan, dan Provinsi Jatim, serta pejabat desa, dan kecamatan, agar
mendapatkan titik terang tentang kepemilikan tanah itu yang kini disewakan dan
dijual ke sejumlah warga.
"Dugaan kami kalau tanah yang berada dibantaran sungai
Desa Malang itu milik negara, semakin terang. Apalagi pemilik ruko tidak ada
satu pun yang bisa nenunjukkan bukti kepemilikkan tanah yang ditempati. Karena
itu, kami minta pembangunan ruko dihentikan," ujar Khamim.
Kepala Wilayah DPU PR Maospati Kabupaten Magetan, Eko
Windarto mengatakan, mestinya sesuai peraturan Kementerian PU menyebutkan, wilayah
sungai tidak diperkenankan didirikan bangunan permanen.
"Aturan menteri PU, sepanjang kurang lebih 20 meter
dari bibir sungai, dilarang mendirikan bangunan. Tapi faktanya, di sungai Desa
malang, ada kafe yang dibangun persis dibibir sungai,"kata Eko Windarto.
Mestinya, lanjut Eko Widarto, saat pembangunan awal harus
diingatkan, apalagi selain kafe, juga untuk usaha cuci mobil, potong rambut dan
gudang barang.
"Pondasi kafe itu berbahaya, bila sungai meluap dan
badan pondasi tergerus air pasti akan roboh bangunan kafe bertingkat dua itu.
Penindakan kafe itu harus dilakukan koordinasi dengan sejumlah instansi
terkait, termasuk Pemerintahan Desa (Pemdes),"katanya.
Hal senada juga dikatakan Dyah, Perangkat Desa Malang,
Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, seluruh bangunan di bantaran sungai ini
saat awal pembangunan, tidak ada yang memberitahukan kepada pihak desa.
"Kami juga belum tahu status tanah seluruh bangunan di
bantaran Sungai Malang ini. Mereka membangun juga tanpa mengajukan izin
mendirikan bangunan (IMB) yang prosesnya dari Pemdes,"pungkas Dyah.
Dilansir dari : http://suryamalang.tribunnews.com