Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

RENDAHNYA KUALITAS PENDIDIK DI INDONESIA

Oleh : Misnawati
PENDIDIK merupakan seorang pengajar suatu ilmu dan umumnya merujuk ke pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Adapun yang termasuk tenaga pendidik diantaranya: guru, dosen, konselor, tutor, instruktur, fasilitator dan lain sebagainya. Banyak usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, salah satu diantaranya adalah dengan meningkatkan kualitas pendidik. Guru memiliki peran yang strategis dalam bidang pendidikan, bahkan sumber pendidikan lain yang memadai sering kali kurang berarti, apabila tidak didukung oleh keberadaan guru yang berkualitas. Lalu mengapa kualitas pendidik di Indonesia sangat rendah?

MENDIDIK pada dasarnya adalah membantu atau mengarahkan perkembangan peserta didik supaya segala potensi yang dimilikinya dapat berkembang secara optimal. Potensi-potensi positif yang dimiliki peserta didik memerlukan stimulus atau rangsangan dari lingkungannya.

GURU SEBAGAI pemengang peran penting di dunia pendidikan yang harus selalu optimal dalam mengatar peserta didik untuk melalui masa-masa perkembangan dan pertumbuhannya dalam memahami makna pendidikan. Kehadiran seorang pendidik diperlukan untuk membantu peserta didik dalam merubah potensi-potensi yang dimilikinya sehingga bisa menjadi suatu kemampuan yang diharapkan. Dalam proses belajar dan mengajar peran guru sangatlah signifikan. Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal seperti, sebagai pengajar, manajemen kelas, supervisor, motivator, konsuler, eksplorator, fasilitator, dan lain sebagainya.

NAMUN PADA kenyataannya proses pendidikan di sekolah masih banyak yang mementingkan aspek kognitif daripada psikomotoriknya, masih banyak guru-guru di sekolah yang melakukan sebuah pengajaran asal-asalan tanpa memahami terlebih dahulu dampaknya, dalam arti pengajaran yang salah akan menyebabkan racun yang mematikan bagi peserta didik. Dengan begitu mengajar hanya dilakukan untuk memenuhi syarat formalitasnya saja. Berdasarkan hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) terakhir pada 11 November 2019, terdapat sekitar 70 persen guru yang mendapatkan hasil UKG dibawah nilai 80, atau masuk dalam kategori tidak kompeten.

HASIL DARI data tersebut menggambarkan bahwa kapabilitas dan kuantitas tenaga pengajar yang tidak memenuhi standar kompotensi dan tentunya akan berdampak pada kualitas pendidik. Kemendikbud terus mengupayakan berbagai program yang dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan, kompetensi dan keterampilan guru dan tenaga kependidikan. Beragam stimulan lain juga terus diberikan agar guru mampu mengajarkan dan membimbing peserta didik menguasai lima potensi dasar abad ke-21. Yaitu kemampuan berpikir kritis, kreatif dan inovatif, komunikatif, bekerja sama, dan berkolaborasi, serta mampu menghadirkan sebuah kepercayaan diri.

TERDAPAT empat penyebab umum yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidik, di antaranya: Pertama, ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan bidang ajar, hal ini terjadi pada saat seorang pendidik melakukan sebuah pengajaran tetapi bukan bidang ajar yang ditekuninya, contohnya seperti guru jurusan matematika mengajar pelajaran sejarah, dan hasilnya saat proses belajar mengajar, ketika ditanyakan dasar dari materi yang dibahas, guru tidak dapat menjawab namun tidak dapat menolak, sehingga guru tersebut akan menjawab asal-asalan. Kedua, kualifikasi guru yang belum setara sarjana. Rendahnya kualifikasi guru berdampak pada menurunnya standar keilmuan yang berlaku, banyak guru honorer yang belum siap mengajar lalu turun kelapangan untuk memulai pengajaran dan pada akhirnya terjadilah proses belajar mengajar yang tidak kondusif. Ketiga, program Peningkatan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru yang rendah, dalam hal ini bukan hanya siswa saja ternyata yang dapat merasakan rasa malas, tetapi guru pun demikian, masih banyak guru yang enggan untuk mengembangkan diri, seperti melakukan penelitian untuk menambah pengetahuan dan kompetensi dalam mengajar. Keempat, rekrutmen guru yang tidak efektif, masih banyak ditemukan sistem perekrutan guru yang tidak dilakukan secara profesional, sehingga menjadi celah yang menjadikan kompetensi guru menjadi rendah.

PADA 11 Desember 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat jumlah guru yang tersertifikasi di Indonesia belum mencapai 50%. Sertifikasi3menjadi ukuran dalam menentukan kelayakan profesi. Persentase guru yang tersertifikasi paling banyak terdapat di jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) sebesar 48,44%. Persentase terbanyak selanjutnya terdapat di jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) sebesar 45,77%. Sementara, persentase terkecil di jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) yang hanya sebesar 28,49%. Dalam hal ini, patut disepakati bahwa persoalan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia tentu tidak bisa dijawab dengan cara mengubah kurikulum. Atau, bahkan mengganti materi, guru yang profesional tentu guru yang berkualitas, guru yang mampu mendidik peserta didik menjadi pribadi yang baik serta memiliki wawasan pengetahuan yang luas, tanpa perbaikan kualitas guru maka kualitas pendidikan akan tetap pada tempatnya atau bisa dikatakan tidak menggalami perubahan atau peningkatan.

DARI URAIAN di atas dapat disimpulkan bahwa kualitas pendidikan tergantung dari kualitas pendidik, banyaknya jumlah pendidik tidak menjamin bahwa kualitas pendidikan meningkat, namun yang sangat diperlukan adalah bagaimana seorang pendidik mengajarkan suatu pengajar dengan kemampuannya yang sudah terlatih atau sudah profesional dan bisa menciptakan peserta didik yang kompoten dalam segala hal, kreatif serta inovatif. Dalam soal pendidikan, belajar bukanlah sebuah proses untuk menjadikan siswa sebagai "ahli" pada mata pelajaran tertentu. Siswa lebih membutuhkan “pengalaman” dalam belajar, bukan "pengetahuan". Adanya pengetahuan tidak menjamin bahwa peserta didik mampu untuk berekplorasi lebih jauh apabila tidak didukung oleh sebuah pengalaman dasar, pengalaman dasar dapat menuntun dan mengarahkan peserta didik untuk mencapai sesuatu yang ingin dicapainya. Karena itu, kualitas pendidik menjadi syarat utama tercapainya kualitas belajar yang baik. (*)

MISNAWATI adalah mahasiswi semester 2, pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Malang,  Prodi/Jurusan PPKn bertempat tinggal di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

IKLAN

Recent-Post